Batas Nilai Rumah Mewah, Apartemen, Kondominium Yang Kena PPnBM 20% Kini Jadi Rp 30 Miliar

Oleh : Ridwan | Rabu, 19 Juni 2019 - 14:55 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti, pemerintah memandang perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan pertimbangan tersebut, pada 10 Juni 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih," bunyi Lampiran I PMK tersebut.

Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen:

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya:

1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;

2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019. 

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →