BPAN LAI Kumpulkan Data Pesanan Kapal Pertamina

Oleh : Wiyanto | Jumat, 14 Juni 2019 - 08:23 WIB

INDUSTRY.co.id

Jakarta - Pesanan kapal Pertamina ke PT Soechi Lines yang diserahkan pengerjaannya ke anak usahanya PT Multi Ocean Shipyard mengundang perhatian publik. Pesanan kapal sejak 2014 hingga diperpanjang sampai semester I 2019, belum kunjung diserahterimakan.

Ketua Koordinator Nasional Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Syahrizal menilai jika pesanan kapal lewat lagi melebihi kontrak yang ditentukan, ada kerugian negara. Timnya sedang melakukan penelitian dengan mengumpulkan data-data terlebih dahulu.

"Tim saya lakukan penelitian juga, hasilnya belum, penelitian mau mengetahui sejauh mana kontraknya. Kalau valid datanya bisa dilaporkan ke KPK," katanya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Diketahui, PT Pertamina memesan dua kapal tonase 17.500 DWT kepada PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak usaha PT Sochie Lines Tbk ( SOCI) sedari 2014. Sayangnya hingga saat ini kapal kedua kapal itu belum rampung, justru galangan kapal tersebut terancam di tutup Pemerintah Kabupaten Karimun karena kerap kali mengalami kecelakaan kerja.

Berdasarkan laporan keuangan SOCI kaurtal I 2019 yang diumumkan pada laman Bursa Efek Indonesia, Selasa, 30 April 2019 disebutkan pesanan satu kapal dengan tonase 17.500 DWT hingga laporan keuangan tersebut disusun baru mencapai 92,929%. Padahal, Perusahaan pelat merah itu telah memesan sejak 7 Mei 2014 dan harus diserahkan 24 bulan sejak perjanjian. Kemudian diperpanjang hingga semester I 2019.

Masih beradasarkan laporan keuangan SOCI tersebut, nasib kapal pesanan Pertamina kedua juga mengalami hal yang sama atau hingga 31 Maret 2019 baru mencapai 93,7%. Padahal kapal tersebut harus diserahkan 24 bulan sejak tanggal 7 Mei 2014 dan kemudian diperpanjang hingga semester I 2019.

"Sisi organisasi ya harus diusut. Kita enggak boleh main main," katanya.

Sebelumnya, Pertamina akan mengenakan denda kepada PT Soechi Lines jika pesanan dua kapal tidak kunjung rampung dan diserah terimakan. Melalui anak usahanya, PT Multi Ocean Shipyard, kapal pesanan tersebut dikerjakan sejak 2014 hingga saat ini belum selesai.

"Sanksi sesuai perjanjian kerja yang disepakati.Sanksi sesuai kesepakatan, denda," kata Fajriyah Usman, Vice President Communication PT Pertamina.