Berkas Perkara Ijazah Palsu STT Arastamar Dipastikan Telah Dikirim ke Pengadilan

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 29 Mei 2019 - 11:53 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Juru Bicara Korban Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Yusuf Abraham Selly akhirnya mendapat kepastian terkait pengiriman salinan putusan Kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sekarang sudah ada buktinya kalau Mahkamah Agung (MA) sudah mengirimkan lewat pos pada tanggal 24 kemaren," ujarnya saat berada di Mahkamah Agung, Selasa (28/5/2019).

Dia sempat heran, karena sebelumnya dia mendapat kabar bahwa surat tersebut telah dikirimkan pada tanggal 14 Mei 2019 lalu. 

"Kemarenkan katanya udah dikirim tanggal 14, saya udah bolak balik ke Pengadilan tapi disana belum juga nerima, dan sekarang baru jelas kalau baru dikirim kemaren," paparnya.

Yusuf yang selalu mendatangi MA untuk mengetahui kepastian kasus tersebut, tetap mencoba berpikir positif dan mengapresiasi kerja MA.

"Sempat heran, tapi yasudah karena hari ini udah jelas dan pastinya kita mengapresiasi pihak MA serta Pak Abdullah yang selalu memberi respon kepada kita," ujarnya.

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menegaskan bahwa ketika berkas telah dikirim, maka tanggungjawab berada di pengirim. 

"Jika berkas sudah dikirim via pos tanggung jawab mengantar ada di pos sampai diterimakan kepada pengadilan pengaju," ungkapnya.

Terkait waktu pengiriman yang sempat dipertanyakan perwakilan korban, menurutnya hal tersebut karena masih ada proses-proses yang harus dilalui.

"Pengiriman berkas dari majelis ke kepaniteraan, Kepaniteraan memproses kemudian mengirimkan petikan putusan dulu, Kemudian mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju. Belum lagi pengiriman seluruh berkasnya," terangnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Abdullah menjelaskan bahwa ketika menerima salinan putusan tersebut, tugas Pengadilan Jakarta Timur adalah memberitahukan secara resmi dengan menyampaikan Salinan putusan kepada Terdakwa Dan Jaksa selalu eksekutor. 

"Selanjutnya eksekusi putusan menjadi kewenangan Jaksa, Bukan kewenangan pengadilan," jelasnya.

Sebagai informasi, kedua terdakwa yakni Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara, dengan Denda 1 Milyar (Subsider 3 Bulan) pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak berubah hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. Perkara 3319 K/PID.SUS/2018, Tanggal 13 Februari 2019 lalu.