Reward dan Punishment PPnBM Bakal Diterapkan Serentak

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 27 Mei 2019 - 10:48 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyatakan jika penghargaan dan hukuman (reward & punishment) pada pelaksanaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang baru untuk kendaraan bermotor akan berlaku serentak.

Pemerintah hanya memberikan dua tahun periode transisi bagi pelaku industri untuk mulai menghadirkan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan, berdasarkan masukan dari Kemenkumham dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) skema penghargaan dan hukuman (reward and punishment) dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus diterapkan serentak.

PPnBM dengan masa tenggang 2 tahun (grace period) itu berlaku untuk industri yang sudah ada dan industri yang hendak berinvestasi. Masa tenggang menjadi periode persiapan bagi industri untuk memproduksi atau merakit kendaraan di dalam negeri.

"Setelah nanti ditetapkannya, dalam waktu dekat, tapi berlakunya 2 tahun ke depan setelah grace period itu selesai sehingga satu paket," ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Harjanto mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah tidak bisa memberikan reward di muka, sementara punishment ditunda. Pasalnya, jika diterapkan di depan, industri yang memproduksi mobil internal combustion engine (ICE) terancam kalah bersaing.

Harga mobil ICE diprediksi naik sehingga industri yang telah melakukan investasi dalam negeri akan kesulitan. Aturan PPnBM, lanjutnya, dapat dikeluarkan lebih awal sekaligus menandakan komitmen kuat pemerintah untuk investasi otomotif yang lebih ramah lingkungan.

"Problemnya industri yang ada sulit bersaing karena harga naik mungkin sekitar 10% karena PPnBM dan pasar akan turun," tambahnya.

Sekadar diketahui, pemerintah tengah menyiapkan program low carbon emission vehicle (LCEV) melalui tiga sub program yakni low cost green car (LCGC), electrified vehicle dan flexy engine. Untuk mendorong program ini, pemerintah telah mengusulkan revisi PP No.41/2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.

Dalam usulan skema baru PPnBM itu, pajak akan makin besar untuk kendaraan yang memiliki tinggi emisi. Sebaliknya, makin rendah emisi mendapatkan pajak yang lebih murah. Skema PPnBM tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi konsumen dan pabrikan untuk beralih kepada mobil ramah lingkungan.

Harjanto menjelaskan, pemerintah pada tahap awal akan hanya memberi kemudahan bagi impor kendaraan listrik untuk transportasi umum seperti bus dan taksi. Untuk mobil penumpang, pemerintah ingin harga kendaraan listrik lebih terjangkau sehingga mengusulkan konsep PPnBM baru berdasarkan emisi.

"Melalui konsep PPnBM ini, Pak Menteri sampaikan serendah mungkin, harmonisasi disesuaikan dengan emisi kemudian bea masuk," paparnya