Janda Korban Kecelakaan Pesawat Tuntut Boeing Sebesar Rp 4 Triliun

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 23 Mei 2019 - 14:29 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Seorang perempuan Prancis yang suaminya meninggal dalam kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan 302 pada Maret 2019 melayangkan gugatan hukum kepada Boeing sebagai produsen pesawat itu. Janda itu menuntut ganti rugi hingga US$ 276 juta (sekitar Rp 4 triliun).

Janda Prancis bernama Nadege Dubois-Seex mengajukan gugatan untuk suaminya, Jonathan Seex, yaitu warga Swedia dan Kenya, serta kepala eksekutif dari Kelompok Perusahaan Tamarind. Gugatan Nadege telah dimasukkan ke pengadilan di Chicago, berdasarkan keterangan pengacaranya, Selasa (21/5).

Kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines yang berjenis Boeing 737 MAX telah menewaskan 157 orang penumpang dan kru. Insiden itu terjadi setelah jatuhnya pesawat jenis sama dari Indonesia yaitu Lion Air 737 MAX pada Oktober 2018 yang menewaskan 189 orang.

Puluhan keluarga di Indonesia telah mengajukan tuntutan kepada Boeing terkait kecelakaan Lion Air.

Dalam gugatan itu, Boeing disebut gagal memberikan informasi secara baik tentang risiko dari perangkat lunak untuk mencegah 737 MAX mengalami kemacetan yang berulang kali menurunkan sensor hidung pesawat karena kesalahan data.

“Kami telah mempelajari bahwa Boeing mengandalkan satu sensor yang sebelumnya telah ditandai oleh lebih dari 200 laporan insiden yang dimasukkan kepada FAA (Administrasi Penerbangan Federal AS),” kata jaksa AS, Nomaan Husain.

Dua juru bicara Boeing di Eropa tidak menjawab permintaan tanggapan terkait gugatan itu.

Boeing sebelumnya menyatakan telah memperbarui piranti lunak 737 MAX dan dalam proses untuk mengajukan rencana pelatihan pilot kepada FAA. Sejauh ini masih belum jelas kapan pesawat 737 MAX menerima persetujuan FAA untuk kembali beroperasi.