AJI Mendesak Pencabutan Pembatasan Akses Media Sosial

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 23 Mei 2019 - 10:54 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca demonstrasi 22 Mei kemarin.

“Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” kata Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam siaran tertulisnya, Kamis (23/5/2019).

Pihaknya meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Menurutnya, langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.

“Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” ujarnya

Menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. AJI menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.

Mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif.Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum