Asosiasi Kaca Minta Presiden Baru Segera Tuntaskan Perpres 40/2016 Tentang Penurunan Harga Gas Bumi

Oleh : Ridwan | Rabu, 22 Mei 2019 - 14:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil perthitungan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada (21/5) dini  hari. Pasangan 01 Joko Widodo - Maruf Amin unggul dari pasangan o2 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno.

Sejumlah kalangan pengusaha menilai pergantian kepemimpinan seusai pemilu 17April lali menjadi momentum yang tepat untuk menggerakkan sektor industri.

Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintahan baru adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Pasalnya, tambah Yustinus, sejak beleid ini terbit hingga sekarang, belum semua industri yang diusulkan mendapatkan penurunan harga gas merasakannya.

Padahal, gas bumi merupakan faktor penting bagi daya saing produk industri manufaktur karena menjadi sumber energi dan bahan baku, serta menjadi penyumbang besar bagi harga produk.

 

"Saat ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk menggerakkan sektor rill. Oleh karena itu, implementasi Perpres 40/2016 harus segera dituntaskan agar ekonomi negara akan semakin kuat terhadap guncangan baik dari dalam maupun luar negeri," kata Yustinus di Jakarta, Rabu (22/5).

Ia menjelaskan, beleid tersebut merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan 9 September 2015 yang menyatakan menggerakkan ekonomi nasional, mendorong daya saing industri nasional dan menjamin alokasi dan harga gas untuk industri.

Hal ini diperkuat dengan Paket Kebijakan Ekonomi jilid III yang dirilis 7 Oktober 2015, yaitu penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi dan pengurangan PNBP. Bahkan, instruksi Presiden dalam Rapat Kabinet Terbatas 4 Oktobee 2016 menyatakan bahwa harga gas untuk industri US$6/MMBTU.

"Sehingga, momentum seusai pemilu 2019 (ini tepat untuk) menggairahkan industri manufaktur dengan implementasi Perpres 40/2016," tegasnya.


Selain implementasi penurunan harga gas, Yustinus juga berharap presiden dan wakil presiden terpilih dapat menuntaskan infrastruktur fisik agar logistik semakin efisien.

Gas bumi banyak digunakan oleh sektor industri manufaktur sebagai pendorong nilai tambah dan juga daya saing. Beberapa industri yang menggunakan gas bumi antara lain industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan, dan lainnya.


Yang menjadi masalah bagi industri pengguna gas bumi di dalam negeri saat ini adalah harga yang dirasa kurang berdaya saing. Sebagai gambaran, di Malaysia harga gas di hilir US$5-US$6 per MMBTU, sedangkan di Indonesia US$8--US$9 per MMBTU.

Hal ini menyebabkan industri dalam negeri berjibaku melawan produk impor dengan harga yang lebih murah.