Tingkatkan Pengamanan Sektor Industri, Kemenperin Teken MoU dengan Polri

Oleh : Ridwan | Senin, 20 Mei 2019 - 16:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengamanan di bidang perindustrian dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya industri menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas iklim usaha di Tanah Air.

Langkah strategis ini dijalankan untuk mendukung sektor industri berperan penting dalam menopang perekonomian nasional.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Bantuan Pengamanan, Penegakan Hukum, dan Pemanfaatan Sumber Daya di Bidang Industri.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bersama Kepolri Jenderal Tito Karnavian, sebagai tindak lanjut dari MoU sebelumnya tentang Penyelenggaraan Pengamanan Objek Vital Nasional di Bidang Industri yang telah habis masa berlakunya pada bulan Agustus 2018.

"Peningkatan koordinasi antar lembaga atau instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi penting untuk ditingkatkan agar tercipta kolabolari yang selaras dalam menjakankan tugas fungsi masing-masing agar memperlancar dan mengefektifkan peran pemerintah," kata Airlangga di Jakarta, Senin (20/5).

Dijelaskan Menperin, upaya yang dilakukan kedua belah pihak tersebut, tidak hanya memberikab manfaat bagi Kemenperin dan Polri, tetapi juga membawa dampak positif bagi pelaku industri dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

"Semoga nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dan bisa berjalan dengan baik sesuai sasaran," harapnya.

Dalam Sambutannya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, bagi Polri kerja sama ini menjadi sangat penting. 

"Kenapa dibilang penting? karena Polri diberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam rangka memperkuat sektor industri yang merupakan salah satu sektor primadona," terang Tito.

Dengan adanya kerja sama ini, lanjut Tito, kedepan pihaknya ingin agar sektor industri benar-benar berkembang dan investor merasa nyaman. "Selain pemerintah yang diuntungkan, kita juga ingin agar rakyat mendapatkan keuntungan dari kerja sama ini. Jadi, semua pihak harus saling menguntungkan," paparnya.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Kemenperin-Polri kali ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya paling sedikit satu tahun sekali.

Hingga saat ini, terdapat 56 perusahaan industri yang tersebar di 76 lokasi dan 31 perusahaan kawasan industri yang tersebar di 22 lokasi, telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri.