Pemerintah Didesak Beri Kepastian Tambahan Kuota Haji 2019

Oleh : Ahmad Fadli | Sabtu, 18 Mei 2019 - 07:25 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia diminta memberi kepastian kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menjawab tambahan kuota 10 ribu jamaah haji tahun 2019. Hal tersebut untuk menjawab kesanggupan pemerintah dalam pemberangkatan jamaah haji yang tinggal menghitung beberapa bulan lagi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia, Syam Resfiadi, Jumat (17/5/2019) dalam acara buka puasa bersama PT Patuna Mekar Jaya.

Pihaknya sejak dari awal sudah menduga kalau pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum bisa memenuhi tambahan kuota 10 ribu jamaah haji. Syam pun menyarankan bila tambahan kuota haji tersebut tidak bisa dipenuhi oleh haji regular, dan hanya bisa diisi haji khusus, tentunya haji khusus sangat siap.

“Intinya Pemerintah Indonesia harus bisa mengambil semuanya kuota  10 ribu jamaah haji dan harus segera dilaporkan ke petugas muasassah Arab Saudi,” ujarnya

Lanjutnya, sisa haji khusus setelah disetorkan petugas masih ada sisa sekitar 200, dan 600 haji khusus itu masih cadangan. Apabila 200 itu masih bisa menampung dari 600 tinggal 400 bisa ditampung di kuota tambahan 10 ribu regular dan bisa ambil semua.

Pemerintah sudah memutuskan pembiayaan kuota tambahan 10 ribu jamaah haji tahun 2019 tak memakai dana APBN,  Kemenag dan BPKH yang akan menanggungnya kendati demikian menurutnya berapa kuota haji khusus yang didapat jika Rp 100 milyar yang diharus dibayarkan.

“Karena urusan di dalam harus clear terlebih dahulu apakah 231 ribu atau 225 ribu dan data itu yang akan masuk ke dalam sistem e-hajj. Untuk Patuna sendiri tahun ini memberangkatkan 417 jamaah,” paparnya

“Menteri Agama harus gentle menyampaikan kesanggupan penambahan kuota tersebut kepada pihak Kerajaan Arab Saudi, jangan hanya meminta tapi tidak sanggup,” tandasnya .

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan pembiayaan kuota tambahan 10 ribu jamaah haji tahun 2019 tak memakai dana APBN. Pihak BPKH dan Kemenag yang akan menanggungya, dimana pemerintah harus bisa menyiapkan dana Rp 353,7 milyar untuk membayar uang subsidi atau indirect cost biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).