Upaya Menggulingkan Pemerintahan Adalah Tindakan Makar

Oleh : Herry Barus | Jumat, 10 Mei 2019 - 23:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengamat hukum pidana Frans Hendra Winarta menilai upaya untuk menggulingkan pemerintahan meskipun dalam bentuk ucapan, dapat digolongkan sebagai tindakan makar.

"Upaya untuk menggulingkan pemerintahan, baik itu dalam pikiran atau ucapan, supaya pemerintahan tidak berjalan dengan efektif dan efisien, bisa digolongkan sebagai makar," ujar Frans ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (9/5/2019)

Frans mengatakan, dalam peraturan terkait hukum pidana, tindakan makar tidak hanya dibatasi sebagai aksi bersenjata yang melawan pemerintah. Namun segala tindakan, pemikiran baik lisan maupun tulisan, serta ucapan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan dapat digolongkan sebagai makar.

"Apalagi kalau yang bersangkutan menghasut atau memprovokasi banyak pihak untuk melawan pemerintah apalagi hingga bertujuan mengganggu jalannya pemerintahan, itu tidak boleh dan sudah diatur dalam hukum pidana kita (KUHP)," kata Frans.

Menurut Frans tindakan yang tergolong makar adalah tindakan yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD 1945. Tindakan makar ini dikatakan Frans juga dapat disebut sebagai pemberontakan, sehingga dapat dijerat hukuman kurungan hingga 15 tahun.

Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019)menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan ajakan "people power" yang dilakukannya menyusul hasil hitung cepat hasil Pilpres 2019.
 

Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan people power untuk menggulingkan pemerintah merupakan tindakan makar.

Pemilihan Umum 2019 sudah berlangsung pada 17 April lalu, namun suhu politik justru memanas. Pasalnya karena muncul tudingan bahwa kubu petahana yang tengah berkuasa melakukan kecurangan secara masif, sistematis, dan terstruktur. Situasi ini memunculkan ketegangan dan kecemasan akan stabilitas keamanan.

Tito memperingatkan people power pun harus mematuhi aturan hukum. Kalau people power itu bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah atau makar, maka bisa dikenai pidana sesuai Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yaitu perbuatan yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah adalah perbuatan makar dan ada ancaman pidananya. Dalam hal terjadinya peristiwa itu, maka penegak hukum, tentunya didukung dari unsur-unsur lain, termasuk TNI, akan melakukan langkah-langkah hukum," kata Tito.