Ini Permintaan Maskapai, Sebelum Tarif Batas Atas Diturunkan

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 09 Mei 2019 - 10:47 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Industri maskapai penerbangan meminta pemerintah untuk menurunkan hal pendukung lainnya, sebelum menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.

"Pertama, fuel naik atau turun. Harus turun 10 persen baru berubah (TBA tiket pesawat)," kata Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kemarin.

Selain itu, Pikri mengatakan penurunan TBA tiket pesawat juga harus mempertimbahkan nilai tukar dolar AS. Dia menambahkan, biaya maskapai lainnya seperti navigasi dan bandara juga harus diturunkan sebelum TBA diubah.

Pikri mengakui ada beberapa biaya operasional yang menyebabkan harga tiket saat ini tinggi. "Kan ada empat besar yang pertama bahan bakar, kedua perawatan, yang ketiga sewa pesawat. Itu sudah 70 persen dolar semua pendapatan kita rupiah," ungkap Pikri.

Dia menilai penurunan harga bahan bakar pesawat yang sudah dilakukan saat ini juga belum berpengaruh. Sebab, hal tersebut masih disesuaikan dengan TBA tiket pesawat pada 2014, sementara hingga saat ini harga bahan bakar sudah jauh meningkat.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini hanya perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut berapa besar penurunan TBA tiket pesawat tersebut. "Oleh karenanya dalam satu minggu ini saya akan melakukan suatu pembahasan, perhitungan, dan dasar-dasarnya (penurunan TBA tiket pesawat)," kata Budi.

Dia mengatakan, setelah penghitungan dilakukan, untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Budi menegaskan, pada Senin (13/5), dipastikan akan ada penurunan tarif batas atas tiket pesawat.

Meskipun begitu, Budi menegaskan belum bisa menyampaikan secara detil menganai penurunan tarif batas atas tiket pesawat tersebut. "Ya, kalau besarannya saya tunggu ya (setelah pembahasan penghitingan). Tapi kalau diturunkan (tarif batas atas tiket pesawat) pasti," tutur Budi.