DPRD Soroti Lahan Galangan Kapal Soechi Lines di Karimun

Oleh : Wiyanto | Jumat, 03 Mei 2019 - 11:32 WIB

INDUSTRY.co.id

Kepri - Galangan Kapal Soechi Lines yang dikelola PT Multi Ocean Shipyard (MOS) menggunakan lahan milik Pemerintah Kabupaten Karimun seluas 40 ha. Namun status hak lahan tersebut dipertanyakan kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun Kepulauan Riau.

Yusuf Sirat Ketua DPRD Karimun akan segera menindaklanjuti soal lahan tersebut agar dapat diketahui apakah galangan Kapal Soechi Lines dalam menggunakan lahan Pemkab sesuai hukum yang berlaku atau tidak.

"Akan menyurati Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait lahan 40 ha," kata dia di Kepri, Kamis (2/5/2019).

DPRD juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memperhatikan lahan milik warga yang bersengketa dengan anak usaha Soechi Lines. Sudah sejauh mana penyelesaian kasus itu, apakah sudah clear atau belum?

"Adapun lahan sengketa yang dikuasai MOS dari suami istri yang punya 17 ribu meter, lagi dicari bukti buktinya. Pemkab sebagai yang berwenang untuk menyelesaikan hal tersebut," katanya.

Diketahui pada 2014, lahan pasangan suami istri, Maun dan Latifah, memiliki luas sekitar 17.000 meter persegi dan sah milik pasangan suami istri itu ditandai dengan bukti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tertanggal 22 Februari 1986. Dalam SKGR itu disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan warisan ayah Latifah, Mohammad bin Arsyat.

Adapun Bupati Karimun Aunur Rafiq akan mengecek kembali soal lahan yang 40 ha. Ini terjadi sejak 2010, keberadaannya di tangan BPKAD. Pengecekan untuk mengetahui sejauh mana lahan tersebut penggunaan dan kontribusinya ke Pemerintah Kabupaten Karimun.

Ia berjanji, akan menseriusi pengecekan dokumen lahan yang dipakai oleh galangan kapal Soechi Lines ini." Saya cek karena gak zaman saya. Tanya pak narno. Sampai sekarang apakah gak ada lagi pinjam pakai. Kita lihat apa perkembangan terakhir," katanya.