Menristekdikti: Teknologi Nuklir dengan Maksud Damai Tak Perlu Ditakuti

Oleh : Herry Barus | Rabu, 01 Mei 2019 - 10:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengungkapkan saat ini masih banyak masyarakat dan perusahaan yang belum memahami tentang cara kerja dari peralatan yang menggunakan teknologi radiasi atau yang menggunakan tenaga nuklir untuk maksud damai, sehingga mereka (masyarakat awam) masih takut ketika mendengar kata-kata teknologi nuklir dan belum mengetahui manfaat dari teknologi nuklir untuk maksud damai tersebut.

"Banyak alat yang digunakan yang menggunakan teknologi radiasi, tapi (masyarakat) tidak tahu betapa pentingnya teknologi nuklir untuk maksud damai tersebut. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum teredukasi mengenai manfaat dan dampak dari teknologi radiasi ini. Contoh di rumah sakit, pada saat kita masuk di ruangan untuk rontgen, tidak pernah diberitahu secara detail. Terkadang hanya ada pengumuman bahwa hal tersebut berbahaya. Bahayanya seperti apa, tidak tahu," ungkap Mohamad Nasir saat memberi arahan dan membuka Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dengan tema "Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Tenaga Nuklir" di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2019).

Menristekdikti Mohamad Nasir menjelaskan bahwa teknologi nuklir dengan maksud damai ini sudah mendapatkan izin dari BAPETEN tidak perlu ditakuti, karena teknologi nuklir dengan maksud damai, yang menghasilkan energi (tenaga) nuklir di Indonesia banyak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Di Puspiptek Serpong ada Iradiator Gamma, suatu alat berbasis teknologi nuklir untuk maksud damai, yang digunakan untuk mengoptimalkan kualitas barang-barang konsumsi. Kalau kita punya makanan, dan tidak mendapatkan treatment dengan teknologi iradiasi, itu dapat bertahan berapa lama....? Atau tingkat basinya berapa jam? Paling empat jam sampai enam jam makanan tersebut sudah basi jika dibiarkan. Tapi dengan menggunakan teknologi iradiasi untuk pengawetan makanan, makanan tersebut bisa bertahan dua tahun tanpa perlu tambahan bahan kimia. Makanan ini hanya diradiasi (menggunakan teknologi radiasi) saja dan dijamin aman. Sebenarnya, teknologi iradiasi ini adalah salah satu contoh teknologi masa depan.. Jadi kalau penerapan teknologi ini bisa dilakukan di kawasan industri makanan, kita tidak perlu tambahan bahan kimia,, karena hal ini sangat membanggakan Bangsa Indonesia, waktu itu kita menamainya dengan "*Iradiator Gamma Merah Putih*, saat diresmikan oleh Wakil Presiden RI," ungkap Menteri Nasir.

Selain memiliki tugas mengawasi penggunaan tenaga nuklir, Menteri Nasir menyampaikan BAPETEN memiliki tugas mulia dalam mencerdaskan rakyat Indonesia terkait peralatan yang menggunakan tenaga nuklir, agar masyarakat turut memperhatikan keselamatan mereka saat mengoperasikan maupun saat menerima manfaat dari teknologi nuklir tersebut.

"Di dalam pengawasan itu yang sangat penting masyarakat harus diedukasi barang-barang apa saja yang mengandung nuklir, bagaimana bekerjanya barang itu, proses bekerjanya alat-alat itu seperti apa, dan bagaimana cara kita mengawasi, dan bagaimana penggunaan itu supaya tidak kena masalah nuklir. Kalau terjadi kecerobohan, baru ada tindakan hukum," ungkap Nasir.

Menteri Nasir mengapresiasi BAPETEN yang sudah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk penegakan hukum terkait pelanggaran dalam penggunaan tenaga nuklir, namun Nasir tetap mengutamakan edukasi kepada masyarakat dilakukan sebelum penegakan hukum.

"Sangat takut sekali masyarakat kalau ada unsur pidana, apalagi yang menyangkut ketenaganukliran. Mereka tidak tahu ini punya risiko sehingga mereka bisa saja kena pidana, jika peraturan tidak disosialisasikan. Fungsi pengawasan akan berubah pada produk yang memiliki manfaat yang sangat tinggi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, harus ada integrasi tentang program edukasi penggunaan teknologi nuklir untuk maksud damai, sebagai contoh teknologi iradiasi, dan pengawasan kepada masyarakat," ungkap Menteri Nasir.

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Jazi Eko Istiyanto menyampaikan penegakan hukum yang dilakukan adalah berupa kerjasama BAPETEN bersama POLRI, yang dilaksanakan terhadap perusahaan-perusahaan maupun tempat/fasilitas yang menggunakan tenaga nuklir, namun tidak memiliki izin yang masih berlaku dari BAPETEN.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia wajib mendapat izin dari BAPETEN, tapi pada kenyataannya masih terdapat kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Mungkin belum mempunyai izin atau mempunyai izin tapi sudah kedaluarsa, ataupun melanggar kondisi perizinan sehingga perlu ada penegakan hukum terhadap perusahaan atau fasilitas tersebut, walaupun begitu langkah penegakan hukum ini sebenarnya langkah terakhir," ungkap Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto.

Jazi mengungkapkan BAPETEN akan mengingatkan perusahaan yang menggunakan tenaga nuklir saat dia menemukan pelanggaran dalam pemanfaatan tenaga radioaktif tersebut.

"Kami BAPETEN melakukan dulu tahap pembinaan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, antara lain dinas kesehatan setempat, yaitu dengan memberikan peringatan dan tenggang waktu tertentu, agar perusahaan atau fasilitas tersebut memenuhi persyaratan perizinan. Apabila tetap tidak mengindahkan peringatan BAPETEN, maka barulah dilakukan penegakan hukum," ungkap Jazi.

Turut hadir pada acara Korinwas ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami, Direktur Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Republik Indonesia Fadil Imran, Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono, Hotmatua Daulay dan tamu undangan lainnya.