Hasil Audit Bisa Cabut Izin Multi Ocean Shipyard

Oleh : Wiyanto | Senin, 29 April 2019 - 15:42 WIB

INDUSTRY.co.id

Kepri - Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Mujarab Mustafa , menyebutkan PT Multi Ocean Shipyard (MOS) bisa saja izin usahanya dapat dicabut oleh Bupati Kabupaten Karimun. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun sudah memberikan surat teguran ke perusahaan tersebut.

"Kalau kita yang mengirim surat teguran, bisa menjadi bahan untuk mengaudit MOS oleh Survayer Indonesia, hasilnya bisa menjadi sikap Bupati mencabut izin MOS," kata dia di Kepri, Senin (29/4/2019).

Untuk itulah, pihaknya sudah memanggil managemen MOS yang diwakili HRD, Ahli K3, dan Kapten Kapal Sucses Energy XXXII yang terbakar akibat sambaran las yang mengenai gas, saat pengerjaan kapal tersebut.

Dari hasil pembicaraan dengan ahli K3 MOS, lanjut dia, managemen memastikan sudah tidak ada masalah saat perbaikan kapal yang sudah berlangsung beberapa hari. Tapi dia tetap akan usut terus sampai mengetahui yang sebenarnya.

"Berkaitan dengan kecelakaan, pengawas turun ke lokasi tempat kejadian. Bersama Polsek Meral. Kami ke rumah sakit, ada korban dua, ingin pastikan ada BPJS. Kepolisian lakukan pemeriksaan lain yang bukan kewenangan kami," katanya.

Nasrul, HRD MOS menyebutkan kejadian kebakaran yang mengakibatkan dua pekerja terbakar dan dirawat intensif, sudah berjalan medis terhadap dua korban. "Tindakan medis sudah jalan. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) mantap, pakai baju kerja. Human eror enggak tahu. Namanya kecelakaan enggak ada yang mau. Kalau K3 gak beres, pemerintah turun duluan. Teguran supaya safety, kalau terulang bukan safety yang salah karena sudah cek sebelumnya," katanya.