Kapal MOS Meledak, Kemnaker Tuntut Bayar Hak Korban

Oleh : Wiyanto | Kamis, 25 April 2019 - 19:14 WIB

INDUSTRY.co.id

Jakarta - Pengawas Ketenagakerjaan masih Selidiki Kecelakaan Kerja di Karimun Kepri, akibat terbakarnya kapal yang terjadi di PT Multi Ocean Shipyard (MOS), Karimun, Kepulauan Riau.

Terjadi kecelakaan kerja di PT Multi Ocean Shipyard (MOS), dimana salah satu kapal yang sedang melakukan perbaikan, terbakar, Rabu (24/4/2019), sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno menyebutkan ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan Laut, rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani masalah ini.

"Pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan pengawas di tingkat dinas tenaga kerja setempat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian," kata dia di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Ia katakan penyelidikan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kecelakaan kerja tersebut. Penyelidikan fokus kepada kemungkinan-kemungkinan penyebab terjadinya kecelakaan kerja ini yang terkait norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengawas Ketenagakerjaan juga mengawasi pihak perusahaan untuk memastikan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut mendapat hak-haknya berupa asuransi kecelakaan kerja dan tunjangan lainnya. Hal ini pun sedang di koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan .

"Petugas pengawas ketenagakerjaan masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap lokasi kerja, alat pelindung diri (APD) yang wajib dipakai para pekerja serta lingkungan sekitar lokasi kejadian," katanya.