Menteri Susi Bakal Beberkan Kepemilikan Pulau Pribadi di Indonesia

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 02 Desember 2016 - 14:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tahun depan pihaknya akan meninjau kembali aspek hukum setiap pulau. Sebab, berdasarkan undang-undang (UU), pulau seharusnya kepunyaan negara bukan menjadi milik pribadi.

"Banyak orang berpikir pulau itu bisa dimiliki penuh secara privat. Padahal UU kita tidak memungkinkan itu," jelasnya di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta (1/12).
Selain pulau, tanah reklamasi juga tidak diperbolehkan untuk dimiliki secara pribadi. Kedua obyek ini hanya bisa digunakan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kemudian tanah reklamasi yang diklaim menjadi milik pembuat reklamasi menjadi satu kesalahan, karena reklamasi harusnya tetap jadi milik pemerintah," ungkap Susi.
Penertiban ini, lanjutnya, dilakukan untuk memaksimalkan potensi pulau-pulau terluar di Indonesia. Salah satunya untuk kinerja pariwisata nasional.


"Yang jadi prioritas kita tahun depan adalah potensi pulau-pulau yang ada di Indonesia. Termasuk dari legal basisnya maupun dari sumber daya potensinya," ujar Menteri Susi.
"Karena dari sisi legalnya saja saat ini masih rancu. Masih banyak aturan yg tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan daerah," tambahnya.