Kisruh Kartel Yamaha-Honda Versus KPPU Makin Panas

Oleh : Ridwan | Kamis, 02 Maret 2017 - 12:18 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) memastikan akan mengajukan keberatan atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel skuter matik.

"Meski, sampai sekarang mereka belum menerima salinan putusannya, kami sangat keberatan dengan hasil keputusan itu, dan kami juga akan mengajuka keberatan" ungkap Kuasa Hukum YIMM, Rikrik Rizkiyana pada saat acara kongkow bisnis di Jakarta (1/3/2017).

Rikrik menambahkan, KPPU tak memiliki bukti langsung yang menunjukkan adanya perjanjian kesepakatan harga antara Yamaha dengan PT Astra Honda Motor (AHM). Kemiripan harga tidak bisa serta-merta jadi bukti kartel. KPPU harus mengupayakan bukti kesepakatan itu, karena pertemuan saja belum tentu kesepakatan.

Indikator ekonomi dalam industri motor jenis skutik nyaris tidak memungkinkan terjadinya kartel. Berdasarkan data Nielsen, biaya iklan yang dikeluarkan Yamaha merupakan yang tertinggi. Selain itu, diversifikasi produk untuk jenis skutik sangat beragam, sedikitnya dua jenis baru dikeluarkan tiap tahunnnya.

"Dengan begitu, kemungkinan untuk melakukan kartel sangat kecil" terangnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Investigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan dalam pengajuan kasus pidana di Indonesia, tidak jadi soal bukti yang ditunjukan langsung ataupun tidak. Bagi KPPU,  buktinya dibuktikan melalui rentetan peristiwa pertemuan antara dua petinggi pabrikan di lapangan golf, email para petinggi perusahaan, dan perubahan harga jual tidak lama berselang.

"Bagi kami itu terlalu bagus untuk sebuah kebetulan. Itu adalah bagian dari sebuah rencana" terang Reza

Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha dan Honda bersalah melakukan praktik kartel skuter matik pada 20 Februari lalu. KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda pada Yamaha sebesar Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar.

Hanya saja, sampai saat ini Yamaha mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Setelah salinan putuan diterima, mereka punya waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan atau menerima vonis dan membayar denda.