Kasus Tersangka Makar Firza Husen Kini Ditangani Prof Yusril Ihza Mahendra?

Oleh : Herry Barus | Minggu, 31 Maret 2019 - 15:02 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Jelang Pilpres 2019, kasus hukum makar kepada Presiden Jokowi kembali ramai diperbincangkan.

“Saya dan keluarga sudah sepakat menyerahkan dan mempercayakan untuk SP3 tersebut kepada pak Yusril Ihza Mahendra. Ibu saya itu, satu partai dengan pak Yusril, kami punya hubungan emosional,” ujar Firza Husein ketika dikonfirmasi awak media.

“Untuk itulah, Pak Yusril yang kini mengurus. Karena saya ingin memperjelas status hukum saya, yang telah cukup lama tidak ada perkembangan yang signifikan,” papar sosok yang tinggal  di Jl Makmur, Jakarta Timur itu lewat telepon hape.

Perempuan cantik ini kembali menjadi pembicaraan ketika status kejelasan hukum dipertanyakan di republik ini, dimana Firza telah resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, diduga menjadi motor rencana makar.

Dari jumlah itu,  mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Alvin Indra dan salah satunya Firza Husein.

Kasus Firza Husein yang diduga berperan sebagai pengumpul dana makar.

Sebelum aksi damai 212, Firza memang menginap di Hotel Sari Pan Pasifik, bersama sejumlah aktivis yang disebut akan melakukan makar. Saat itu, Firza tidak tahu kalau memang mau ada rencana makar.

Polisi mengumumkan adanya dugaan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 2 Desember 2016.

Kala itu aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang. Termasuk Firza yang berkonotasi dengan keluarga Soeharto, yakni kata ‘cendana’.

Ramai di media sosial, Firza Husein diam-diam menarik atau mencabut kuasa hukumnya dari Aziz Yanuar, yang juga pengacara FPI, untuk kasus makar dirinya pindah sebagai klien Profesor Yusril Ihza Mahendra.

Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu kabarnya, mengalihkan atau pindah kuasa hukum lain.

Untuk hal ini, Profesor Yusril belum bisa dikonfirmasi perihal perkembangan kasus Firza yang kabarnya dialihkan atau menjadi klien dirinya.

Sejumlah wartawan yang mengkonformasi ke kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm di 88 Kasablanka Office Tower A, lantai 19 tak mendapat jawaban.

Nomer handphone Prof Yusril ketika di whatsapps juga belum merespon, perihal apakah benar Firza Husein Maskaty menyampaikan permohonan penghentian Penyidikan ke Polda atas jasa Yusril atau pengacara lain.

Yusril juga belum menjawab perihal, jika memang dirinya sebagai kuasa hukum Firza saat ini, bertindak sebagai konsultan hukum atau memang pernah mengajukan SP3 sejak lama ke Kapolda Metro Jaya.

 Rumors ini sempat beredar juga bahwa Yusril punya alibi kuat untuk kasus Firza tak terlibat makar atau secara materi layak di SP3, dalam konteks kepastian hukum di era tahun politik saat ini.