Indonesia Butuh Badan Pengawas Produk Halal Setara Kementerian

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 26 Maret 2019 - 15:51 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Dr Ikhsan Abdullah, SH, MH menyarankan adanya badan yang mengawasi produk halal setingkat lembaga/ kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ia mengatakan, Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia sudah seharusnya memiliki badan khusus halal tersendiri. “Bukan yang terjadi selama ini yakni badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJH) yang kedudukannya setingkat direktorat jenderal (Dirjen),” kata Ikhsan  dalam "Latihan Pendampingan Bagi Pelaku Usaha dan UMkK untuk Memperoleh Seritifikasi Halal" di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Menurut Ikhsan, saat ini Indonesia sedang menjadi perhatian dunia. Karena negara terbesar berpenduduk muslim tetapi perkembangan industri halal masih dibawah rata-rata negara-negara lain. Bahkan posisi Indonesia terkait industri halal tersebut  jauh dibawah negara Asean. Ironisnya lagi posisi Indonesia juga dibawah negara Taiwan yang notabene bukan negara muslim.

"Yang ada saat ini BPJH ada di bawah Kementerian Agama yang tugasnya melaksanakan sistem jaminan halal di Indonesia. Ini saya kira nggak positif. Karena selain jalannya terseok-seok, BPJH juga tidak bebas bergerak karena dibawah Kementerian," tandasnya.

Ikhsan menuturkan, kinerja BPJPH akan selalu bersinggungan dengan industri dan juga dengan kementerian lainnya seperti Kementerian Perindustri (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara BPJH setingkat Dirjen sehingga secara birokrasi juga terkendala untuk koneksi langsung dengan lembaga setingkat menteri.

"Level ini yang membuat BPJPH sesak nafas, gak bisa jalan. Karena bagaimana misalnya dengan Menteri Kesehatan, BPJPH paksa obat supaya bisa sesuai. Sementara soal obat itu kewenangan Menteri," jelasnya.

Ikhsan menuturkan, agar BPJPH memiliki kewenangan secara penuh dan powerfull maka posisinya harus dibawah Presiden, bukan malah dibawah Kementerian Agama (Kemenag). Posisi BPJPH yang dibawah Presiden juga untuk mengintegrasikan masalah industrial dengan lembaga lain yang setingkat menteri. Seperti badan halal yang ada di Malaysia sehingga memiliki otoritas karena dibawah Perdana Menteri.

"Jadi selevel dengan kementerian maka BPJPH ini bisa jalan. Sekarang kami sangat pesimis kalau posisi BPJPH saat ini," jelasnya.

Ikhsan menuturkan, untuk membuat posisi BPJPH setingkat menteri, pihaknya telah menyampaikan ke pemeirntah. Indonesia Halal Watch siap menjadi mitra pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang JPH. Karena peran serta masyarakat perlu dilibatkan untuk mendapatkan jaminan produk halal yang saat ini juga sudah menjadi gaya hidup (lifestyle)