Pasca Kasus OTT, Kinerja PT Krakatau Steel Tetap Berjalan Baik

Oleh : Herry Barus | Senin, 25 Maret 2019 - 06:49 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dirut PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktur Teknologi dan Produksi perusahaannya Wisnu Kuncoro tidak akan menurunkan kinerja perseroan.

"Permasalahan ini tidak akan memperlambat atau menurunkan kinerja PT Krakatau Steel," kata Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Menurut Silmy Karim, manajemen sudah mengambil sejumlah langkah antisipatif, antara lain menghubungi berbagai mitra termasuk perbankan. Hasilnya, tidak ada masalah dalam hal restrukturisasi yang dilakukan Krakatau Steel selanjutnya.

Dirut Krakatau Steel juga menyatakan sudah banyak pembenahan yang dilakukan dalam jangka waktu enam bulan sejak dirinya dipercaya memimpin BUMN tersebut.

"Dalam hal program Pembangunan Klaster Cilegon tidak akan berubah tidak akan mundur, ini tetap kami canangkan dan kami akan terus," kata Silmy Karim seperti dilansir Antara.

Silmy Karim mengemukakan bahwa berbagai proyek lainnya sudah berjalan dengan lancar, dan dari segi internal, KS juga akan tetap melaksanakan proses operational excellece yang saat ini sudah masuk dalam proses eksekusi.

Pembenahan yang sudah berjalan kurang lebih selama dua bulan itu berjalan dengan cukup baik dan konsultan internasional yang disewa Krakatau Steel menyatakan tidak ada sesuatu hal yang perlu dikhawatirkan.

Terkait proyek yang disangkakan dalam kasus dugaan suap KPK, Silmy Karim menyatakan bahwa hal itu belum tercatat sebagai rencana kerja Krakatau Steel pada 2019 ini.

Untuk rencana 2019, menurut dia, secara kasar berjumlah sekitar US$ 400 juta yang terdiri atas investasi baik dari sisi induk perusahaan maupun dari sisi anak perusahaan. "Mayoritas investasi ada di induk perusahaan, dalam hal ini saya sendiri mengambil alih langsung untuk beberapa hal strategis," ucap Silmy Karim.

Terkait penggantian direktur, Silmy Karim memaparkan, penggantian permanen harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Namun pihaknya masih berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk Menteri BUMN.