KPK Benarkan Amankan Direktur Krakatau Steel

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 23 Maret 2019 - 04:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sebanyak empat orang terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berhubungan dengan salah satu Direktur Krakatau Steel.

"Sampai saat ini sekitar empat orang yang diamankan sudah berada di Gedung KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

Menurut Basaria Panjaitan, keempat orang tersebut telah berada di Gedung KPK untuk diklarifikasi lebih lanjut oleh petugas komisi antirasuah tersebut.

Selain itu, ujar dia, informasi lebih lengkap akan disampaikan pada Sabtu (23/3/2019) sore melalui konferensi pers yang akan digelar di Gedung KPK.

"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," paparnya.

Sebagaimana diwartakan, tim KPK pada sore tadi sekitar pukul 18.30 WIB menemukan adanya dugaan transaksi pemberian uang kepada salah satu direktur BUMN dari pihak swasta.

KPK sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN.

Diduga sebagian uang telah diberikan secara tunai dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan. Sedangkan didalami pula bahwa transaksi menggunakan baik mata uang rupiah maupun dolar.

Sementara itu Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan,  "Lokasi penangkapannya di BSD City, di rumah direktur tersebut," kata Jurbicara KPK Febri Diansyah.


Febri memastikan tidak ada kepala daerah yang ditangkap dalam operasi kali ini. Empat orang yang diamankan KPK adalah direktur Krakatau Steel, seorang pegawai BUMN dan dua swasta.


KPK menduga direktur itu menerima uang dari kontraktor-kontraktor Krakatau Steel. Tim KPK juga menyita sejumlah uang dalam OTT itu.

 
"Kami menduga sudah terjadi transaksi pada salah satu direktur BUMN, diduga menerima uang dari pihak swasta, dalam hal ini kontraktor. Dalam hal ini kontraktor yang kami indikasikan sebelumnya pernah punya kerja sama atau pengerjaan proyek dengan BUMN tersebut," tukas Febri.