Pakar Hukum UGM: Perpanjangan Kontrak Pelindo II dan Hutchison Ports Tetap Sah

Oleh : Abraham Sihombing | Jumat, 22 Maret 2019 - 20:49 WIB

INDUSTRY.co.id - Oce Madril, pakar Tindak Pidana Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM), menilai perjanjian perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dan Hutchison Ports tetap sah.

“Jika memang ditemukan unsur pidana dalam perjanjian tersebut, maka unsur pidana itu yang diproses tanpa harus membatalkan perjanjian perdata yang telah disepakati tersebut,” ujar Oce ketika menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015-2039, Kemana Pemerintah dan KPK” yang digelar Serikat Pekerja (SP) JICT di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta, Kamis (21/03/2019) petang.

Oce menjelaskan, pembatalan perjanjian harus dilaksanakan lewat mekanisme hukum yang berlaku, yaitu pengadilan. Jika dalam perjanjian itu ada pelanggaran hukum, maka unsur pelanggaran itu yang harus diuji dan dibuktikan di pengadilan.

“Apalagi, jika yang terjadi adalah pelangggaran dalam bentuk pidana, maka ranahnya berbeda, karena perjanjian di JICT ini merupakan hukum privat atau perdata. Jadi, kalaupun ada pelanggaran hukum, maka tidak secara otomatis dapat membatalkan perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya. Bagi kedua pihak, perjanjian yang sudah disepakati itu seperti undang-undang yang wajib dijalankan,” tukas Oce.

Lebih lanjut Oce menegaskan, pembatalan perjanjian perpanjangan kontrak dapat dilakukan melalui jalur perdata, seperti penetapan pengadilan, mediasi, hingga arbitrase. Namun upaya hukum perdata itu harus didasari adanya keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa dalam proses perpanjangan kontrak terjadi pidana atau korupsi. Sehingga majelis hakim perdata punya alasan yang kuat untuk membatalkan perjanjian perdata tersebut.

“SP JICT boleh berasumsi telah terjadi pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak itu. Tapi selama belum ada putusan pengadilan ya hanya jadi asumsi saja, faktanya adalah putusan pengadilan,” imbuh Oce.

Meski bukan pemegang saham, SP JICT mengotot untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT yang telah diteken pada 2015 dan berlaku hingga 2039. Karena sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) antara SP JICT dan manajemen, jika kontrak JICT berakhir pada 27 Maret 2019, maka manajemen wajib membayarkan pesangon dengan nilai yang sangat besar.

Intinya, sesuai PKB 2013-2015 yang diteken SP JICT dan Direksi JICT, pasal 99 poin 5, selain memperoleh pesangon, para pekerja akan mendapatkan kompensasi yang besarnya 10 kali masa kerja (dalam tahun) yang dikalikan besarnya upah pokok. Sederhananya, seorang karyawan JICT yang memiliki masa kerja 20 tahun akan mendapat kompensasi sebesar 200 kali gaji pokoknya.

Sementara gaji pokok dan penghasilan pekerja JICT hingga kini merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Dokumen penghasilan pekerja JICT yang pernah beredar ke publik menyebut bahwa penghasilan pekerja di JICT berkisar antara Rp600 juta hingga Rp1,6 miliar per tahun, atau antara Rp50-133 juta per bulan pada 2016.

Mufti, Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan JICT (Sekar), menuturkan, jika kontrak JICT tidak diperpanjang, maka sebagai entitas usaha JICT tidak serta merta dapat bubar demi hukum. Sebagai perseroan terbatas (PT), kepemilikan saham perusahaan tetap sama yaitu Pelindo II dan Hutchison Port Holding, namun JICT tidak lagi mempunyai hak untuk mengelola terminal yang kini dikelola oleh JICT.

Karena itulah, Sekar JICT justru mendorong  perpanjangan kontrak. Selain memberikan kepastian mengenai nasib semua karyawan JICT, keputusan ini juga akan menguntungkan konsumen dan perekonomian Indonesia. Sebab, dengan investasi di JICT yang terus membesar, kualitas dan kecepatan layanan akan mendorong efisiensi logistik di pelabuhan.

Menurut Mufti perpanjangan kerja sama memberikan manfaat jangka panjang bagi para karyawan. Kalau kontrak berakhir, nasib karyawan JICT justru menjadi tidak jelas.

“Pasalnya, selama 20 tahun ini JICT tidak hanya terbaik dan terbesar dari sisi layanan di pelabuhan, tapi juga soal kesejahteraan karyawan, kami sangat dihargai,” pungkas Mufti. (Abraham Sihombing)