Grab to Work Pemkot Bandung Rentan Langgar UU Persaingan Usaha

Oleh : Ahmad Fadli | Minggu, 17 Maret 2019 - 09:01 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Program angkutan bersama atau car pooling yang diinisiasi Pemkot Bandung dengan Grab – salah satu perusahaan transportasi online rentan melanggar UU Persaingan Usaha Sehat. 

Ini disampaikan oleh Syarkawi Rauf – Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) yang juga Mantan Ketua KPPU Periode 2015-2018. 

“Secara umum, tujuan program carpooling ini baik. Namun, program yang memberikan eksklusifitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat”, kata Syarkawi Rauf, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (16/3/2019)

Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsp perundangan anti monopoli. Kebijakan ini juga mendiskriminasi operator transportasi lainnya yang juga bergerak dalam bisnis yang sama.  

Seharusnya, kebijakan pemerintah kota sejalan dengan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, tegas Syarkawi Rauf.

Syarkawi Rauf menegaskan bahwa sebaiknya Pemkot Bandung dalam pelaksanaan uji coba tidak hanya melibatkan Grab, tetapi membuka kesempatan kepada operator transportasi online lainnnya untuk ikut terlibat, termasuk angkutan kota yang belum menggunakan aplikasi online. 

Lebih jauh, kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus selalu sejalan dengan Pasal 3, UU Nomor 5 tahun 1999 sebagai berikut:

(1) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (2)  Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; (3) Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan (4) Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. 

“Kami mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan klarifikasi kepada pemerintah kota Bandung terkait dengan  pelaksanaan uji coba program Grab to Work. Jika memang terdapat pelanggaran dalam kebijakan ini maka kami meminta KPPU untuk bertindak tegas dengan merekomendasikan menghapus kebijakan diskriminatif di atas,” tegas Syarkawi Rauf di Jakarta. 

Mantan ketua KPPU 2015-2018 juga meminta Pemkot Bandung untuk melaksanakan program competition compliance yang bertujuan agar kebijakan-kebijakan Pemkot selalu sejalan dnegan prinsip persaingan usaha yang sehat. 

Pemerintah daerah, tidak hanya Pemkot Bandung, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia untuk tidak membuat regulasi yang dapat merusak iklim persaingan ushaa yang sehat di daerah.

 “Pemkot Bandung sebaiknya meninjau ulang kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan melanggar perundangan yang berlaku baik terkait prinsip anti-monopoli maupun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Syarkawi Rauf.

Sebelumnya, banyak diberitakan bahwa Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung memperkenalkan program baru Grab to Work yang mulai dilakukan uji coba pada tanggal 11 Maret 2019. Program car pooling bernama Grab to Work adalah program angkutan bersama atau car pooling terhadap pegawainya. 

Program ini mewajibkan para pegawai menggunakan Grab menuju kantor yang berada di kawasan Gedebage, Kota Bandung.

Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, program ini awalnya digratiskan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Grab yang diberikan kepada Dishub. Meskipun gratis, Pemkot memberlakukan denda sebesar Rp. 50.000 bagi pegawai non struktural dan Rp. 100  ribu bagi pejabat struktural jika tidak ikut dalam program bersangkutan.