Ini Syarat Dapatkan Pembiayaan Ultra Mikro bagi Pengusaha Mikro

Oleh : Ahmad Fadli | Sabtu, 16 Maret 2019 - 17:36 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah memperkenalkan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program ini memungkinkan para pelaku usaha mikro mendapatkan pembiayaan di bawah Rp 10 juta tanpa melalui bank.

Kini program tersebut sudah bisa menyentuh pelaku usaha mikro di kampung-kampung atau desa-desa, mulai ibu-ibu warung hingga tukang jamu.

"Kami harap UMi ini dapat menggerakkan ekonomi masyarakat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

Bagi para pelaku usaha mikro yang tertarik mengajukan pembiayaan UMi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan elektronik. Bagi yang belum punya e-KTP, para pelaku usaha mikro masih bisa mengajukan UMi.

Kedua, tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi. Para pelaku usaha yang punya utang ke bank atau koperasi dipastikan tak akan diberikan UMi.

Pemerintah ingin agar pelaku usaha tersebut terlebih dahulu fokus merampungkan utangnya.

Ketiga, memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Syarat-syarat tersebut disampaikan kepada lembaga penyalur. Pemerintah sudah menunjuk sejumlah lembaga untuk penyalur UMi.

Para penyalur tersebut ialah Kreasi UMi (PT Pegadaian), Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani), dan Koperasi (PT Bahana Artha Ventura