Kominfo Imbau Tak Sebar Konten Video Kekerasan Selandia Baru

Oleh : Herry Barus | Jumat, 15 Maret 2019 - 16:33 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.

“Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat, “ujar Ferdinandus Setu  Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Jumat (15/3/2019)

Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut Ferdinandus Setu  mengatakan, Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. “Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.”

Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.

Dalam perkembangan lainnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan ,“Siapa pun pelaku dan apa pun motifnya, tindakan penembakan itu biadab. Tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan, jauh dari akal sehat, dan dunia layak mengutuknya.”

Lebih jauh Robikin berharap otorita berwenang segera dapat memulihkan keadaan sehingga masyarakat merasa aman kembali.“Saya berharap pelaku dapat ditangkap hidup sehingga dapat diperoleh keterangan yang memadai tentang siapa dan apa motifnya, dan dapat diseret ke pengadilan,” tegasnya.