Kantong Plastik Berbayar, Industri Daur Ulang Merana

Oleh : Ridwan | Senin, 04 Maret 2019 - 19:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Industri ritel ramai-ramai menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) pada awal Maret ini. Penerapan KPTG dilakukan guna menekan penggunaan palstik.

Menanggapi Hal tersebut, Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Taufik Bawazier menyayangkan kebijakan kantong plastik berbayar yang diberlakukan di sejumlah ritel di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan kantong polastik berbayar dapat menggangu keberlangsungan industri plastik di Indonesia.

"Dengan kebijakan ini, permintaan plastik pelan-pelan pasti akan menurun. Daya saing juga akan menurun," kata Taufik di Jakarta, Senin (4/3).

Ditambahkan Taufik, kebijakan kantong plastik berbayar sangat disayangkan, jika tujuannya untuk mengurangi sampah plastik. "Seharusnya pemerintah daerah (Pemda) serta instansi terkait yang bertanggungjawab untuk mengelola sampah plastik," terangnya.

Dijelaskan Taufik, saat ini industri masih membutuhkan plastik untuk bahan baku. "Dengan pengurangan plastik, maka industri khususnya industri daur ulang akan semakin sedikit bahan baku yang didapat," ungkap Taufik.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk melakukan kebijakan KPTG. Langkah ini diterapkan mulai Jumat 1 Maret 2019 lalu.

Plastik nantinya akan dikenakan biaya minimal Rp 200. Alasannya, Aprindo ingin untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.