Safe Harbor Policy, Tumbuhkan Ekosistem Perdagangan Elektronik Maju

Oleh : Ridwan | Senin, 27 Februari 2017 - 10:55 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Desember 2016 Pemerintah akhirnya menjawab tuntutan kebutuhan industri e-commerce mengenai platform yang memungkinkan pengguna mengunggah sendiri konten secara langsung (UCG).

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan tanggung jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant), Pedagang Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang berbentuk User Generated Content (Safe Harbor Policy).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, Dengan adanya safe harbor policy ini, kedepan diharapkan tidak ada lagi kesalahpemahaman sehingga pemilim platform bisa berkonsentrasi penuh mengembangkan layanan.

"Adanya policy ini, saya harapkan mampu membuat rasa aman bagi pemilik platform berbasis user generated content. Sehingga, ini akan menumbuhkan ekosistem perdagangan elektronik yang maju" Ungkap Rudiantara dalam acara sosialisasi dan workshop safe harbor policy di kantor Kominfo, Jakarta (27/2/2017).

salah satu poin penting dalam safe harbor policy yang tercantum dalam Surat Edaran Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 adalah adanya perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang (merchant), dan pengguna platform dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

"Khusus penyedia platform, mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap aduan, hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang" terang Menkominfo.

Disisi lain Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Aulia Marinto mengungkapkan, kami sebagai asosiasi yang menaungi pelaku isaha industri E-commerce dan pendukungnya terus berupaya mengajak anggotanya dan masyarakat umum agar selalu mengutamakan aspek kehati-hatian di dalam dunia E-Dagang.

"Denga  adanya safe harbor policy ini, setidaknya kami dari pelaku industri merasa lebuh nyaman untuk mengembangkan industri ini. Sehingga, kami bisa fojus untuk terus berinovasi dengan beragam layanan" tutup Aulia.