Genjot Investasi, Asosiasi Kaca Minta Pemerintah Segera Percepat Pemberlakuan SNI Hingga Penurunan Harga Gas Industri

Oleh : Ridwan | Selasa, 19 Februari 2019 - 09:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Potensi investasi industri kaca terutama kaca lembaran bangunan dan otomotif dinilai masih sangat potensial. Pasalnya, industri properti dan otomotif di Indonesia masih menjadi sektor yang cukup tinggi pertumbuhannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan saat dihubungi Industry.co.id di Jakarta, Selasa (19/2).

"Kaca dan turunannya terutama kaca lembaran bangunan dan otomotif potensi investasinya masih sangat potensial," katanya.

Yustinus mengapresiasi PT. Asahimas Flat Glass Tbk. yang komitmen melanjutkan investasinya di Indonesia dengan meresmikan pabrik baru yang menelan total nilai investasi mencapai Rp 5 triliun di Kawasan Industri Indoteisei, Cikampek, Jawa Barat.

"Ini menjadi bukti bahwa pasar dan investasi industri kaca masih sangat potensial," terang Yustinus.

Demi menjaga daya saing industri kaca nasional, AKLP bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggenjot Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk produk kaca nasional.

Selain itu, lanjut Yustinus, pihaknya tidak berhenti meminta pemerintah untuk segera mempercepat pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk kaca isolasi dan pengaman pada bangunan.

"Bukan hanya untuk building material, tapi juga building komponen. Kita belum punya standar dan regulasinya," tegas pria yang sering disapa Yus.

Yustinus juga mendesak pemerintah agar merealisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 terkait penurunan harga gas untuk industri. 

Pasalnya, terang Yus, sepanjang tahun 2018 industri Kaca Lembaran dan Pengaman nasional berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan. "Dengan harga gas industri yang tinggi membuat pekerjaan di lapangan dan ritel terhenti," imbuhnya.

Namun, kata Yustinus, disaat kondisi yang kian melambat, industri masih yakin bahwa pemerintah dapat melaksanakan Perpres Nomor 40/2016 untuk menjaga kredibilitas Presiden Joko Widodo.

"Kami (AKLP) berharap di akhir semester pertama 2019 pemerintah dapat merealisasikan pelaksanaan Perpres 40/2016. Dengan begitu daya saing industri kaca lembaran dan pengaman akan menguat untuk tahan impor, khususnya dari Tiongkok dan Malaysia," tuturnya.

Seperti diketahui, kebijakan pemerintah untuk penurunan harga gas industri sejatinya bukan lagi sebuah wacana karena telah diamanatkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid III dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 agar harga gas industri harus turun ke level US$ 6 per million metric british thermal unit (MMBTU). 

Namun, hingga kini penurunan harga gas industri tersebut belum kunjung terlaksana. Alhasil pelaku usaha yang banyak bergantung produksinya pada bahan bakar gas terus mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan kebijakan tersebut. 

Dilain sisi, Kementerian Perindusrian mengkalim terdapat tujuh industri yang sudah disesuaikan terkait penurunan harga. 

Lima industri diantaranya menjadi fokus awal yakni untuk industri pupuk, baja, petrokimia, keramik dan kaca. Sementara dua lagi yakni oleochemical, sarung tangan karet masih dalam perundingan.

Dalam perjalanannya sejauh ini baru tiga sektor industri yang harga gas kini maksimal US$ 6 per MMBTU, yaitu baja, pupuk dan petrokimia. Sementara empat industri lain yaitu keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical belum juga mendapatkan penurunan harga gas.