Dispensasi Crossing Jalan Provinsi, Masyarakat Gugat Gubernur Kalsel Ke PTUN

Oleh : Hariyanto | Minggu, 26 Februari 2017 - 13:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemberian dispensasi truk pengangkut hasil tambang oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di jalur lintas Banjarmasin-Marabahan dinilai telah mengganggu ketenangan masyarakat.

Selain memberikan dampak buruk bagi masyarakat, pemberian dispensasi pemanfaatan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang secara langsung maupun tidak langsung juga berdampak pada kerugian yang dialami negara.

Pemanfaatan jalan umum yang tidak seharusnya dilintasi oleh angkutan hasil tambang sangat berpotensi merusak kontur dan fisik jalan. Karena biaya pembangunan jalan dianggarkan dari APBN yang artinya, manakala suatu daerah sering melakukan perbaikan jalan, maka dapat dipastikan anggaran APBN akan terbuang sia-sia dan itu merugikan negara.


"Nanti jalan rusak dibenahinya pakai uang siapa? Uang negara itu, uang yang diambil dari pajak-pajak yang kita bayarkan selama ini, penggunaan jalan umum untuk dilintasi muatan yang melebihi batas kan melawan hukum," ujar Deddy Catur Yulianto selaku kuasa hukum masyakat.

Menurutnya pemberian dispensasi tersebut tidak sesuai dengan ketetapan Perda Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2012, di dalam ketentuan Perda tersebut tidak ada klausul pemberian dispensasi penggunaan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang. Dan dalam perda tersebut jelas sekali menerangkan jika perusahaan tambang yang berada di jalan umum lintas Banjarmasin - Marabahan wajib untuk membangun jalan khusus dan tidak melewati jalan umum tersebut.

"Kalsel ini sudah punya Perda yang mengatur larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan yang mengangkut hasil tambang lho, Perda Kalsel nomor 3 tahun 2012, coba dilihat ada enggak di sana disebutkan angkutan hasil tambang selain untuk kebutuhan industri lokal boleh dapet dispensasi? Sementara yang sekarang dikasih dispensasi terkualifikasi sebagai angkutan yang boleh melintasi jalan umum enggak?" katanya.

Pemberian dispensasi tersebut menurutnya juga dianggap tanpa pertimbangan yang matang, karena menurutnya pemberian dispensasi tersebut terdapat cacat administrasi.

"seharusnya surat keputusan pemberian dispensasi baru diterbitkan setelah pemohon dispensasi melakukan pembangunan konstruksi penguatan jalan yang dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan pelaksanaan konstruksi peningkatan kemampuan jalan dan jembatan,

Namun faktanya, menurut Deddy, Surat Keputusan Gubernur Nomor 503 / 56 / DPMPTSP / II / 2017, Tertanggal 16 Februari 2017 tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pemberian Dispensasi Crossing jalan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT. Talenta Bumi meskipun tidak ada pembangunan peningkatan kemampuan jalan yang dilakukan oleh pemohon dispensasi,

"ya intinya gugatan ini Kami ajukan atas dasar keresahan klien kami yang merupakan warga sekitar jalan umum yang dilintasi tersebut yang mana Klien Kami selaku warga Kalimantan Selatan terkena dampak negatif akibat pemberian dispensasi tersebut, temen-temen wartawan boleh cek deh berapa banyak korban jiwa yang meninggal tertabrak atau terjatuh di jalan itu akibat jalan umum tersebut rusak selain itu, bisa juga kita lihat dampak negatif bagi orang yang menghirup udara yang tercemar akibat polusi angkutan tambang," tandasnya.