Pajak PPnBM Yacht Dihapus, GIPI Targetkan 3.000 Yacht ke Indonesia Tahun Ini
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyambut baik wacana pemerintah untuk menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kapal yacht dan kapal pesiar asing akan memberikan dampak positif bagi pariwisata Indonesia.
"Sejak dulu, kami memperjuangkan semua hambatan-hambatan. Indonesia punya potensi bahari yang luas, tapi infrastruktur amburadul. Regulasi-regulasi juga sulit,"kata Didien Junaedy, Ketua Umum GIPI seperti dikutip Kontan, kemarin
Terkait kendala regulasi, Didien menjelaskan, hambatan berasal dari izin kapal wisata asing atau clearance approval dari Otoritas Indonesia Territory (CAIT). Apabila ada yacht mau masuk, mereka harus membayar atau memberikan jaminan ke bea cukai. "Ini jadi hambatan karena izin sulit dan berbelit-belit. "Untuk biaya CAIT itu sekitar US$ 150–US$ 200 sekali masuk," ungkapnya.
Merujuk data GIPI, tahun lalu, yacht yang masuk ke Indonesia hampir mencapai 2.000. Dengan penghapusan PPnBM yacht, GIPI menargetkan, ada 3.000 yacht yang datang ke Indonesia tahun ini.
Guntur Sakti, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata bilang, perkirakan pendapatan negara dari deregulasi tersebut akan meningkat lima kali lipat. "PPnBM yach sebesar 75% selama ini hanya memberikan pendapatan negara sebesar US$ 80,54 juta. Sedangkan jika dihapuskan, ada potensi devisa masuk sebesar US$ 442,45 juta," tuturnya.
Maklum, efek dari deregulasi tersebut, banyaknya yacht yang masuk dan menggunakan jasa maintenance di Indonesia. Potensi dari bea standar dan operational maintenance yacht diperkirakan sebesar US$ 350,7 juta.