Hunian Liar di Kawasan Industri Pulogadung Segera Dibongkar

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 24 Februari 2017 - 13:35 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kawasan industri Pulogadung atau PT Jakarta Industrial Estate (JIEP) berkomitmen menciptakan kawasan industri hijau, atau ecogreen industrial estate. Sebab itu, pihaknya akan mengembalikan fungsi hutan kota yang ada di dalam kawasan tersebut dengan menertibkan hunian liar dikawasan industri Pulogadung.

“Penertiban hunian liar untuk mengembalikan fungsi hutan kota sebagai daerah resapan,” kata Corpoerate Communication PT JIEP, Ervida Prianti dalam keterangan resminya, Jumat (24/2/2017).

Ervida menjelaskan, hunian ilegal yang berdiri di atas tanah JIEP di ruang terbuka hijau sudah seharusnya ditertibkan karena menjadi salah satu penyebab daerah resapan di kawasan industri tidak berfungsi secara maksimal.

Menurutnya, manajemen PT JIEP telah menyampaikan Surat Peringatan kedua (SP 2) kepada para penghuni liar yang bermukim di seputaran hutan kota tersebut. penertiban tersebut sebagai langkah konkret PT JIEP dalam menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 38/2016.

"Jika memang peringatan ini tidak digubris, maka kami akan melakukan tindakan tegas yakni pembongkaran," katanya.

PT JIEP memiliki hutan kota seluas 8,9 hektare yang terletak di Rawasumur Pulogadung Jakarta Timur. Dari total jumlah tersebut, 3,81 hektare di antaranya dialihfungsikan sebagai pemukiman warga, lokalisasi, hingga tempat usaha.