Nasabah Berharap Brent Securities Kembalikan Dana Rp35 Miliar

Oleh : Abraham Sihombing | Rabu, 26 Desember 2018 - 04:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Nasabah PT Brent Securities (BS) mendesak Yandi Suratna Gondoprawiro, yang kini berstatus terpidana dalam kasus investasi bodong berbentuk Medium Term Notes (MTN) PT Brent Ventura, agar segera mengembalikan dana yang sudah disetor mereka.

Sejak kasus ini mencuat dan selesai disidangkan, Yandi, pemilik dua perusahaan tersebut tampaknya selalu mengelak untuk mengembalikan dana investasi Rp35 miliar yang telah disetor para nasabah.

“Saya hingga kini masih menagih. Kalau memang tidak ada uangnya, kan ahli warisnya bisa jual aset-asetnya,” ujar Hartono, salah satu perwakilan nasabah Brent Ventura, Senin (24/12/2018).

Hartono mengaku dirinya telah menginvestasikan dana Rp5 miliar di sejumlah produk investasi yang ditawarkan tenaga pemasaran Brent Ventura di Kediri pada Desember 2013. Oleh pihak perusahaan, Hartono dijanjikan mendapat keuntungan investasi hingga 10,5 persen per tahun.

Pada Januari dan Februari 2014, demikian Hartono, para nasabah masih menerima imbal hasil atau bunga dari investasinya. Namun ketika di bulan selajutnya yakni Maret, pembayaran imbal hasil Brent Securities macet dan tidak cair hingga saat ini.

Yandi pun sempat menunjuk kantor Hukum Rudyantho & Partners yang diwakili langsung oleh Rudyantho menjadi kuasa hukum dirinya dan Brent Securities untuk masalah ini.

Saat ini, Rudyantho juga ditunjuk sebagai perwakilan Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.
“Padahal Yandi pernah janjikan untuk mengembalikan dana sewaktu saya ke Jakarta. Tapi sampai sekarang tidak ada,” imbuh Hartono.

Dari kasus investasi bodong ini, Yandi divonis dua tahun enam bulan. Sementara itu, melalui keputusan OJK yang tertuang dalam surat KEP-5/D.04/2018 memutuskan Brent dilarang menjadi perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.

Tak hanya mencabut izin Brent, izin wakil penjamin emisi efek Yandi Gondoprawiro sebagai direktur utama Brent juga dicabut. Keputusan tersebut dikeluarkan OJK sejak 22 Oktober 2015. (Abraham Sihombing)