DPD Desak Pembahasan RUU Wilayah Kepulauan

Oleh : Irvan AF | Kamis, 23 Februari 2017 - 06:49 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah mendorong pembahasan Rancangan Undang Undang Wilayah Kepulauan untuk memacu perkembangan daerah.

Keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (23/2/2017), pandangan untuk mendorong pembahasan rancangan undang-undang tersebut karena provinsi yang memiliki wilayah kepulauan memerlukan aturan-aturan khusus yang mendasari segala kewenangan sesuai dengan kondisi wilayah yang unik tersebut.

Komite I DPD RI menerima sejumlah pandangan terkait penyusunan RUU tersebut dari berbagai kalangan akademisi dan juga komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara.

DPD menilai provinsi di wilayah kepulauan memiliki tantangan yang besar terkait pelayanan publik, dan upaya untuk menangani kesenjangan ekonomi serta proses distribusi barang dan jasa.

Distribusi dan transportasi sebagian besar menggunakan kapal dan memakan waktu yang lama. Opsi transportasi lainnya menggunakan pesawat udara.

Kondisi itu mengakibatkan biaya menjadi lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya yang tak memiliki wilayah kepulauan.

"Keinginan dari daerah untuk sejahtera itulah yang menjadi kebutuhan dan titik berat urgensi RUU ini, dan Komite I memandang tidak cukup hanya dengan PP," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

Sedangkan Djohermansyah Djohan mengatakan, agar tidak kontradiktif dan berbenturan dengan undang-undang lainnya, dalam pembuatan RUU, DPD harus merumuskan hal-hal yang khusus terkait wilayah kepulauan.

DPD RI merencanakan mengundang sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki kepulauan, untuk mendengarkan secara langsung masukan dan juga kebutuhan daerah mengenai berbagai hal yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.