Terkait Pembatasan Armada, Perusahaan Kurir Jamin Ekspedisi Aman

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 17 Desember 2018 - 09:25 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Perusahaan jasa kiriman barang atau kurir menyatakan layanan yang dilakukan tetap aman meski ada aturan pembatasan kendaraan saat libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru). Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Pemerintah membatasi arus mobil barang.

Aturan tertulis mobil yang dibatasi adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram. Pembatasan jam operasional berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00:00 hingga 22 Desember 2018 pukul 24:00 WIB.

Presiden Direktur PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Mohamad Feriadi mengatakan, peraturan dari Menteri Perhubungan tidak berdampak besar dalam proses pengiriman.

"Penggunaan kendaraan untuk pick up dan delivery dari JNE adalah kendaraan ukuran kecil seperti gran max. Untuk JNE tidak signifikan, apalagi kita ada kantor di tiap wilayah jadi memang tidak memakai kendaraan besar," ungkap Feriadi.

Hal yang sama dituturkan Direktur Pengelola PT Citra Titipan Kilat (Tiki) Tomy Sofhian. Menurutnya, pembatasan angkutan barang jelang natal dan tahun baru tak berdampak besar dalam pengiriman paket.

Mengantisipasi kemacetan yang akan terjadi di beberapa titik. Tomy mengungkapkan, mengantisipasi dengan pemberangkatan kiriman lebih awal. "Antisipasi pemberangkatan lebih awal dan pemanfaatan jalan alternatif," jelasnya.

Tomy Sofhian menambahkan, adanya program belanja di beberapa platfrom online meningkatkan pengiriman di natal dan tahun baru. "Biasanya naik 30% dibanding bulan-bulan normal, karena market place banyak campaign," jelas Tomy. .

Sementara itu CEO J&T Ekspress Robin Lo mengatakan menjelang natal dan tahun baru, pengiriman melalui jasa ekspedisi meningkat sekitar 30%.