Waspadalah, Beredar Sertifikat Bank Indonesia Palsu

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 14 Desember 2018 - 08:02 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI)  mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap peredaran Sertifikat Bank Indonesia (SBI) palsu. SBI palsu yang dimaksud ialah SBI dalam bentuk warkat yang sudah tidak lagi diterbitkan oleh bank sentral.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif BI Agusman dalam keterangarn resminya, Kamis (13/12/2018) saat ini seluruh SBI yang ada diterbitkan tanpa warkat (scriptless) dan tidak ada lagi SBI dalam bentuk warkat. Adapun, seluruh SBI yang sebelumnya pernah diterbitkan dalam bentuk warkat, telah diselesaikan kewajibannya oleh BI, sehingga sudah tidak ada lagi yang outstanding.

Oleh karena itu, SBI dalam bentuk warkat yang beredar dan digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan komersial adalah palsu. "Masyarakat kami minta untuk waspada, itu intinya," ujar dia. Asal tahu saja, SBI adalah surat berharga yaitu dikeluarkan BI sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yaitu 1 bulan-3 bulan, dengan sistem diskonto/bunga. SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan BI untuk mengontrol kestabilan nilai rupiah. Dengan menjual SBI, BI dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.

Apakah BI telah melaporkan pemalsuan tersebut kepada pihak berwajib? Agusman hanya menuturkan, imbauan yang disebarluaskan kepada masyarakat sudah merupakan bentuk penanggulangan sekaligus pencegahan terhadap meluasnya praktik pemalsuan SBI tersebut.

Untuk menghindari risiko atas hal-hal yang tidak diinginkan, apabila diperlukan kepada pihak-pihak yang memperoleh SBI palsu, Agusman meminta masyarakat dapat mengonfirmasikannya terlebih dahulu kepada pusat kontak BI. Masyarakat dapat langsung menghubungi BICARA pada nomor kontak (021) 131 pada hari Senin-Jumat di jam kerja.