Investasi Bodong Belum Ada di Wiayah Kepulauan Riau

Oleh : Herry Barus | Kamis, 13 Desember 2018 - 07:59 WIB

INDUSTRY.co.id - Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga menjelang akhir tahun 2018 belum menemukan praktik investasi bodong di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

"Belum ada laporan investasi bodong. Kami imbau masyarakat agar apabila ada penawaran investasi, pastikan memiliki perizinan. Bukan hanya izin dari OJK, tapi juga otoritas berwenang lainnya," kata Kepala OJK Kepri, Iwan M Ridwan di Batam, Kepri, Rabu (12/12/2018)

Ia mengatakan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (Satgas SWID) Kepri rutin melakukan beberapa kegiatan pencegahan melalui sosialisasi agar masyarakat terhindar dari praktik yang merugikan itu.

Iwan mengingatkan sebelum memutuskan berinvestasi, warga masyarakat agar melakukan pengecekan dengan teliti, demi memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan memastikan penggunaan logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia meminta masyarakat melaporkan kepada OJK bila menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2018, OJK Kepri melayani 348 konsumen, baik melalui surat maupun yang datang langsung (walk in). Dari total pelayanan itu, sebanyak 239 di antaranya terkait urusan perbankan, 18 terkait asuransi, 56 terkait perusahaan pembiayaan, 4 terkait pasar modal dan 31 lainnya tidak berkaitan dengan urusan OJK.

OJK juga mencatat, terdapat 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha "peer to peer lending", dan hanya 1 di antaranya yang memiliki izin, dan 72 lainnya sudah terdaftar.

"Juga terdapat 186 perusahaan gadai swasta namun yang sudah memiliki izin sebanyak 88 entitas," kata dia.