Kementerian PUPR Tandatangani Kontrak Pembangunan Rehabilitasi Fasos dan Fasum di NTB

Oleh : Hariyanto | Jumat, 07 Desember 2018 - 10:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Selain melakukan pembangunan Arena Aquatic  di wilayah Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga melakukan  penandatanganan kontrak Pekerjaan Bangunan Sementara Fasilitas Umum dan Sosial Pascabencana Gempa Bumi di NTB beberapa waktu lalu.

Kontraktor pekerjaan tersebut yakni PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Brantas Abipraya, dan PT. Nindya Karya (Persero). Direktur Bina Penataan Bangunan Iwan Suprijanto, menjelaskan kontrak ini berbeda dengan kontrak umumnya dimana pekerjaannya dilakukan setelah penandatanganan kontrak.

“Sesuai dengan peraturan LKPP No.13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dapat dilakukan pekerjaan terlebih dahulu baru penandatanganan kontrak. Kontrak ini sebagai dasar pembayaran bukan pelaksanaan,” jelas Iwan beberapa waktu lalu.

Pascabencana gempa, terdapat laporan 1.317 bangunan gedung yang rusak. Setelah dilakukan verifikasi, 545 unit sarana prasarana diperbaiki oleh Kementerian PUPR dengan 267 unit diantaranya dengan penanganan bangunan sementara.

Dengan adanya kontrak ini, perbaikan Fasos dan Fasum akan dilanjutkan hingga bangunan permanen. Fasilitas yang ditangani yakni fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas keagamaan, dan fasilitas penunjang perekonomian. Nilai kontrak sebesar Rp 1,1 triliun yang ditargetkan selesai pada Desember 2019, namun diupayakan dapat selesai lebih awal pada Juli 2019.