Cegah Korupsi, Kadin: Butuh Kebijakan yang Langsung Diterapkan Dalam Korporasi

Oleh : Ridwan | Kamis, 06 Desember 2018 - 14:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Komite Khusus Pengusaha Berintegritas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rahmat Junaidi mengatakan selama ini pihaknya telah memberikan perhatian kepada pencegahan korupsi di sektor korporasi.

"Semenjak 2005, Kadin selalu menjunjung dan menyarankan kepada anggota terkait bisnis beretika yang sesuai dengan poin rekomendasi dari KPK," kata Rahmat di Jakarta (6/12).

Menurutnya, melalui diskusi yang cukup alot dengan KPK mengenai pencegahan korupsi di korporasi membutuhkan kebijakan yang langsung diterapkan dalam korporasi.

Rahmat menilai teori yang mendukung harus dipilih dulu agar langsung bisa diterapkan.

"Teori yang bisa cegah korupsi itu banyak, bisa diimplementasikan langsung dalam bisnis Indonesia itu bukan hal yg mudah. Butuh proses yang cukup panjang. Kurang lebih enam bulan. Makanya, kita berterima kasih dan sambut baik buku ini selesai," ungkapnya.

Rahmat juga menilai aturan tentang korporasi berurusan hukum terkait kasus korupsi sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan gambaran korporasi bisa dihukum ketika melakukan tindakan korupsi.

Akan tetapi, Rahmat menilai butuh upaya pelarangan dan rambu-rambu yang harus diperkenalkan kepada sektor korporasi. Rahmat menilai penindakan KPK harus pula dibarengi dengan upaya pencegahan.

"Makanya saya minta KPK agar fair. Kalau memang salah, tunjukan salah. Kita siap. Tapi tentu harus tahu dulu apa pencegahannya," tutur Rahmat.

Secara prinsip, lanjut Rahmat, dunia usaha pasti mendukung upaya pencegahan korupsi di sektor swasta. Bahkan, dengan tidak terjangkit kasus korupsi, maka akan mengurangi potensi biaya pelanggaran hukum yang tidak efisien.

Rahmat menuturkan kesulitan pihak korporasi untuk keluar dari pusaran korupsi. Hukuman yang telah diatur dalam undang-undang bagi sektor swasta yang terkena kasus korupsi, belum mampu mencegah adanya tindakan tak terpuji tersebut.

Maka dari itu, peluncuran buku pencegahan antikorupsi ini dapat mengatasi masalah tersebut. Ia juga berharap semua sektor korporasi dapat menerapkan hal ini pada semua lapisan perusahaan.

"Panduan ini sangat detail, table cara evaluasi, lalu bagaimana implementasi. Sekarang tinggal bagaimana sistem yg diimplementasikan sampai ke bawah," ungkapnya.

Meski semua lapisan harus menerapkan pencegahan ini, Rahmat meminta pimpinan perusahaan bergerak dan berkomitmen melakukan langkah nyata dalam implementasi upaya pencegahan oleh KPK tersebut.

"Integritas sampai ke bawah. Pimpinan harus punya integritas itu. Kalau tidak punya, apalagi yang di bawah," pungkasnya.