OJK Blokir 404 Aplikasi Fintech Ilegal

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 04 Desember 2018 - 16:14 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata sejumlah pelaku industri finansial teknologi di Indonesia, setidaknya ada 73 fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar dan  resmi diakui pemerintah. Dan sebanyak 404 fintech peer to peer lending illegal di Indonesia.

“Sudah ada sekitar 404  aplikasi fintech yang diblokir dan 108 investasi illegal, dan kebanyakan dari investasi illegal seperti money game, MLM, dan Forex,” Ketua Satgas Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dalam diskusi bertemakan, “Waspada Penipuan Berkedok Koperasi” di Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (4/12/2018)

Ia mengimbau masyarkat berhati-hati menggunakna platform fintech yang ada. Masyarakat kalau mau pinjam, pinjamlah di fintech legal dan terdaftar di OJK. Pinjam sesuai kemampuan Anda membayar jangan melebihi, jadi pinjam sana sini semua beli kebutuhan sehari-hari yang akhirnya defisit dan mandek.

“Kita selalu ada pengaduan masalah teror cara penagihan yang tidak manusiawi dengan bunga yang sangat tinggi. Misalkan kita pinjam Rp 1 juta yang dikasih Rp 800 dengan bunga 1 persen perhari. Adapula yang pinjam sampai 30 Fintech yang tidak bisa terbayar dan diteror dan mandek,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sedang mematangkan peran komite etik untuk memastikan perlindungan data konsumen fintech P2P lending.

Ketua Harian Aftech, Kuseryansyah mengatakan pihaknya terus melakukan advokasi dan pembicaraan dengan seluruh anggota terkait isu-isu perlindungan konsumen dan penanganan komplain konsumen.

"Komite etik ini dalam proses dibuat, namun belum diresmikan. Nantinya komite ini akan menindak pelanggaran etik yang dilakukan pelaku usaha fintech P2P lending," ujarnya.

Kuseryansyah mengakui beberapa konsumen membuat laporan pelanggaran, seperti pesan singkat dari nomor tak dikenal mengatasnamakan fintech P2P lending tertentu. Setelah didata, mayoritas pelanggaran itu dilakukan fintech ilegal.

"Kami berharap semua pelaku usaha fintech P2P lending bergerak cepat dan reaktif ketika menerima sekecil apapun laporan dan masukan dari konsumen," kata Kuseryansyah.