OJK: Waspada Penipuan Berkedok Koperasi

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 04 Desember 2018 - 15:42 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kembali maraknya modus penipuan berkedok koperasi di Indonesia lantaran masyarakat mudah tergiur untung besar dalam waktu cepat. Hal tersebut diutarakan, Ketua Satgas Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dalam diskusi bertemakan, “Waspada Penipuan Berkedok Koperasi” di Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (4/12/2018)

Ia mengatakan, kasus penipuan investasi berkedok koperasi kembali mencuat diakhir 2018. Terbaru terdapat 12 koperasi illegal di Bali yang merugikan masyarakat senilai Rp 150 miliar pada November lalu.

“Masyarakat kita sangat mudah tergiur untung besar dan cepat. Ada keinginan masyarakat cepat kaya bahasa lainnya keserakahan,”ujarnya

Pada dasarnya, dari kasus-kasus penipuan investasi berkedok koperasi itu sangat mudah di deteksi oleh masyarakat, mulai dari persenan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak logis, belum adanya ketetapan badan hukumnya, hingga tidak adanya lokasi dari koperasi tersebut.

"Contoh ada yang menawarkan perkebunan, kolam, ikut, langsung ikut, tapi enggak tahu lokasi di mana, statusnya apa. Karena, kalau belum ditetapkan badan hukumnya, belum bisa disebut koperasi. Jangan-jangan, kita hanya tahu koperasi letter lock, tetapi substansinya enggak," tegas dia.