Dicoret dari Relaksasi DNI, Lima Sektor UMKM Ini Dapat Kemudahan Perizinan

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 29 November 2018 - 17:52 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Sebanyak lima sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dicoret dari relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) akan mendapat kemudahan perizinan. Kelima bidang usaha tersebut mendapat fasilitas melalui sistem online single submission (OSS).

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan sebelum mendapatkan lembar perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah, para pelaku UMKM akan dimudahkan lewat legalitas di sistem OSS.

"UMKM nanti akan kami fasilitasi dengan OSS juga dengan berbagai kemudahan dan elemen datanya kami sederhanakan," kata Susi dalam sebuah jumpa pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Susi menuturkan semua daftar yang telah direvisi nantinya akan masuk dalam lampiran Perpres yang diterbitkan pekan depan. Lima bidang usaha yang dikeluarkan tersebut terdiri atas empat bidang usaha dari kelompok A (UMKM-K) dan satu bidang usaha dari kelompok B (UMKM yang dicadangkan).

Mereka adalah industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut khususnya renda, warung internet, dan perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.

"Kelompok satu yaitu lima bidang usaha, empat UMK-K, kemudian satu UMKM yang dicadangkan," imbuh dia.

Namun demikian, 49 sektor lainnya tetap mendapatkan relaksasi atau terbuka untuk penanaman modal asing. Adapun relaksasi DNI merupakan salah satu bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI.

Dalam relaksasi DNI ini, pemerintah membuka peluang investasi asing hingga 100 persen pada 25 bidang usaha. Di mana penanaman modal asing di 25 bidang usaha itu sebelumnya dibatasi porsinya sebesar 40 persen, 60 persen, hingga 97 persen.