Industry.co.id Sampaikan Permohonan Maaf ke Grab Indonesia

Oleh : Wiyanto | Jumat, 16 November 2018 - 20:56 WIB

INDUSTRY.co.id -

Jakarta - Portal berita Industry.co.id merupakan portal online terdepan yang memberitakan berbagai isu - isu terkini di dunia industri. Semua pemberitaan diramu guna mendukung kemajuan industri dan regulasi.

Namun sebagai media online, Industry.co.id menyadari ada kealpaan dalam pemberitaan terutama konfirmasi kepihak yang sedang digarap isu penulisannya.

Merujuk pada Surat Somasi dari Ibu Samantha Maria Matius, S.H.,M.H. dari Law Firm Hotman Paris & Partners selaku Kuasa Hukum PT Grab Taxi Indonesia dengan nomor 0522/2018.0679.01/HP&P.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan Nandi Nanti, Pimpinan Redaksi Amazon Dalimunthe, Redaktur Pelaksanaan Herry Barus dan Abraham Sihombing sebagai jurnalis. Menyatakan permohonan maaf kepada Bapak Ridzki D. Kramadibrata Direktur PT Grab Taxi Indonesia.

"Dengan ketulusan yang mendalam segenap Dewan Redaksi dan Usaha Industry.co.id memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Ridzki D. Kramadibrata selaku Direktur PT Grab Taxi Indonesia atas pemberitaan tersebut diatas. Penulis telah diberi sangsi," urai surat tersebut di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Permohonan maaf redaksi atas pemberitaan berjudul Softbank Case, Lippo Bribes Question Grab Business Amid Blood Money Swirl yang tayang pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 di www.en.industry.co.id.

Menindaklanjuti somasi ini, Redaksi langsung mencabut berita yang dimaksud pada tanggal 15 November 2018 (Kamis malam), kami telah melakukan pencabutan artikel/pemberitaan dengan judul : Softbank Case, Lippo Bribes Question Grab Business Amid Blood Money Swirl yang tayang pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 di www.en.industry.co.id.