Green Pramuka City Umumkan Pemecahan Sertifikat Pajak Serta Sosialisasi Pentingnya PBB Bagi Penghuninya

Oleh : Ridwan | Rabu, 14 November 2018 - 10:30 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sebagai kawasan hunian vertikal yang menaati aturan mengenai perpajakan, Apartemen Green Pramuka City melakukan sosialisasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga huniannya. Sosialisasi tersebut diadakan di Tower Chrysant, kompleks Green Pramuka City.

Adapun sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak dan retribusi Daerah Cempaka Putih Tati Saleha, Digdo Prakoso dan Bambang Waskito sebagai perwakilan dari Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPLI). 

Selain menyosialisasikan segala sesuatu mengenai PBB, pihak pengelola juga memberikan informasi  mengenai pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk beberapa Tower Green Pramuka City.  

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan, dalam artian besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan bangunan.

“Merujuk pada Undang-undang No.12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Setiap subjek yang menikmati dan menggunakan dari objek pajak wajib untuk membayar PBB,” kata Tati Saleha di Jakarta (13/11).

Adapun kompleks yang dihuni lebih dari 20 ribu orang ini telah dibangun 9 tower, dan saat ini sudah ada pemecahan SPPT untuk 2 tower, Faggio dan Pino sementara ke 7 tower lainnya sedang dalam proses.

Maria Bunga Hati E. Purba Selaku Direktur PT. Mitra Investama P (MIP) mengungkapkan, pada tangal 8 Agustus 2017 lalu, Green Pramuka City telah mengajukan permohonan pemecahan SPPT untuk 8 tower dengan syarat-syarat yang tertera pada Pergub 77 Tahun 2014, dan hal tersebut telah disambut baik oleh Pemerintah dengan mengeluarkan SPPT untuk 2 Tower. Dalam sosialisasi ini, juga dijelaskan secara detil mengenai alasan pemecahan hingga cara pembayaran.

“Saya berharap kedepannya proses pemecahan ini dapat diselesaikan dengan lebih cepat agar maanfaatnya dapat segera dirasakan oleh para penghuni,” Kata Bunga.

Green Pramuka City mengajak segenap masyarakat luas, khususnya penghuni apartemen untuk sadar akan masalah perpajakan. Pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas Negara dan nantinya akan dipergunakan Negara untuk kepentingan umum, pembangunan dan biaya penyelenggaraan Negara.

Selain itu masyarakat juga perlu mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak.

Green Pramuka City berkomitmen memberikan pelayanan maksimal di segala bidang demi kenyamanan warganya. Green Pramuka City juga bersedia untuk melayani warga apartemen jika mengalami kesulitan atau pertanyaan terkait masalah PBB ini. 

“Dengan diadakannya sosialisasi ini, harapan kami adalah penghuni Green Pramuka mengetahui kewajiban mereka sebagai wajib pajak serta menaikkan angka penerimaan pajak kepada Pemerintah,” Tutup Bunga. 

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →