Inilah Upaya Kemenperin Menunjang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Oleh : Ridwan | Jumat, 17 Februari 2017 - 18:43 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional terus menempuh berbagai upaya.

Upaya yang dilakukan Kemenperin seperti, melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, meningkatkan pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan industri serta memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang.

Penetepan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diharapkan dapat menciptakan percepatan dalam pertumbuhan sektor industri yang ujungnya pada berdapak pada pertumbuhan ekonomi negara.

Melalui KEK, perusahaan industri diwajibkan berada di dalam kawasan industri, kecuali di daerah yang belum ada kawasan industri.

"Tapi dapat juga di daerah yang sudah ada kawasan industri, namun kawasan tersebut sudah penuh dengan tenant" Ungkap Direktur Pengembangan Wilayah Industri II Kemenperin, Busharmaidi di Jakarta (17/2/2017).

Lahan kawasan industri besar paling rendah 50 hektar dalam satu hamparan. Untuk lahan kawasan industri kecil menengah paling rendah 5 hektar dalam satu hamparan.

KEK merupakan kawasan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

"Dalam hal ini peran swasta lebih mendominasi karena konsep pengembangannya lebih menekankan pada Market Driven" tambahnya.

KEK ditujukan untuk meningkatkan investasi, daya saing, dan menciptakan lapangan kerja melalui promosi suatu lokasi yang diprioritaskan karena berbagai keunggulannya.

"Dalam pengembangan KEK, investasi swasta menjadi utama. Sehingga, dalam pengembangannya pemerintah terlebih dahulu harus mencari investor yang berminat dan nyata memberikan kepastian untuk berinvestasi" tutupnya.