OJK Tingatkan Pengawasan Terhadap Industri Asuransi

Oleh : Herry Barus | Selasa, 30 Oktober 2018 - 08:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan akan meningkatkan pengawasan terhadap industri asuransi jiwa dan umum, serta menerapkan peringatan lebih dini untuk memitigasi risiko.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (29/10/20180 mengatakan, peningkatan pengawasan itu, antara lain, akan dilakukan dengan lebih sering mengkaji laporan keuangan dan mendatanginya.

Pernyataan Wimboh itu menanggapi maraknya permasalahan pembayaran klaim asuransi seperti yang dilakukan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya Persero dalam beberapa waktu terakhir.

Ke depan, sebagai upaya meningkatan pengawasan, OJK dapat lebih sering meminta asuransi untuk menyampaikan laporan keuangan.

Sebagai contoh, saat mengawasi industri perbankan, OJK bisa meminta laporan secara harian sehingga informasi yang diperoleh lebih mutakhir.

Jumlah pengawas industri keuangan nonbank pun akan diperbanyak.

Secara garis besar, OJK ingin menerapkan pengawasan seperti terhadap perbankan dengan kriteria normal, intensif, dan khusus.

Pengawasan normal ilakukan OJK terhadap bank yang dinilai tidak memiliki potensi atau tidak membahayakan kelangsungan usahanya.

Sementara pengawasan intensif dilakukan pada bank yang memenuhi yang memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya. Adapun pengawasan khusus terhadap bank yang dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.(Ant)