Kronologi OTT Bupati Cirebon SUN

Oleh : Herry Barus | Jumat, 26 Oktober 2018 - 15:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu diduga sebagai penerima, yakni Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN). Sedangkan diduga sebagai pemberi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak September 2018, KPK kemudian melakukan tangkap tangan pada Rabu, 24 Oktober 2018 di Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018)

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total enam orang, yaitu Sunjaya, Gatot, Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon Sri Darmanto (SD), Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supadi Priyatna (SP) serta dua ajudan Bupati masing-masing DS dan N.

Alexander mengatakan pada 24 Oktober 2018, tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk Bupati terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon.

"Pukul 16.00 WIB, tim mendatangi kediaman DS di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon. Di kediaman DS ditemukan uang Rp116 juta dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik Bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp6.425.000.000," ucap Alexander.

Selanjutnya, pada Pukul 16.30 WIB, tim kemudian menuju kediaman Gatot dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di daerah Graha Bima, Cirebon.

"Paralel, tim lainnya bergerak ke kantor pendopo dan mengamankan SUN, Bupati Cirebon bersama N, ajudan Bupati. Setelah itu, tim juga mengamankan SD di kantornya," ungkap Alexander.