Ketua Umum PERHAPI Himbau Keterbukaan Dalam Proses Divestasi Freeport

Oleh : Hariyanto | Minggu, 21 Oktober 2018 - 08:46 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Simpangsiur berita tentang proses divestasi PT Freeport Indonesia kembali mencuat setelah beberapa informasi muncul di sosial media. Kali ini isu mengenai kewajiban terhadap lingkungan menjadi sorotan.

Terkait dengan hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Tino Ardhyanto menghimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses divestasi ini dapat menyampaikan informasi secara terbuka sehingga dapat mengurangi kesimpangsiuran di dalam pemahaman para pemangku kepentingan yang lain. 

“Maksudnya, istilah keterbukaan dalam konteks ini adalah keterbukaan dari Pemerintah dan Legislatif untuk melihat proses divestasi ini lebih makro dan untuk kepentingan nasional sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyaraat sesuai dengan amanah konstitusi,” kata Tino melalui keterangan resmi yang diperoleh INDUSTRY.co.id, Minggu (21/10/2018). 

“Kami sangat mendukung langkah Pemerintah melalui PT INALUM untuk merealisasikan
divestasi melalui aksi korporasi yang telah mencapai tahapan Sales Purchase Agreement. Kita perlu bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa tahapan ini terus berlangsung hingga terwujudnya kepemilikan saham 51% atas PT Freeport Indonesia dengan tanpa harus menambah kewajiban finansial yang telah disepakati bersama dalam SPA,” tambah
Tino.

Pemahaman bersama dari Pemerintah dan Legislatif mengenai perlunya realisasi divestasi kepemilikan saham PT Freeport Indonesia untuk manfaat yang lebih baik sangat penting.

“Kesatuan sikap dari Pemerintah dan Legislatif dalam proses realisasi divestasi ini dapat
menjadi penggerak utama. PERHAPI siap untuk menjadi mitra strategis di dalam mengawal proses ini,” kata Tino