Bank Bermodal Inti di Atas Rp1 Triliun Dapat Izin Digitalisasi Perbankan

Oleh : Wiyanto | Sabtu, 20 Oktober 2018 - 12:26 WIB

INDUSTRY.co.id -

Bogor - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bank yang diizinkan masuk ke digitalisasi bank bagi yang punya modal inti di atas Rp1 triliun. Ini berarti hanya Bank Kelompok Usaha (BUKU) II,III dan IV dapat mengajukan sebagai bank digital.

Berdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha BUKU) sebagai berikut: BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun; BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun. BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun; dan BUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Antonius Hari P.M. mengatakan, yang akan mengajukan perizinan bank digital akan dikasih insentif karena memang perbankan sudah harus ke arah sana.

"Mempersiapkan buka pintu, apakah akan secepat itu. Jelasnya bagi bank Buku 2,3,4," katanya di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh Bank Umum pada tanggal 8 Agutstus 2018.

Menurutnya, perbankan yang akan mengajukan izin, segera dimasukan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Rencana tersebut, OJK akan menganggap itu adalah produk baru bagi perbankan. Dengan digitalisasi perbankan kata dia, nasabah yang akan membuka rekening, kedepannya tidak harus lagi tatap muka hanya dengan mengandalkan data Dukcapil.

"Kami memberikan keluasan ke bank, tapi tetap Prudent," katanya.