Data Dukcapil Percepat Digitalisasi Perbankan

Oleh : Wiyanto | Sabtu, 20 Oktober 2018 - 11:45 WIB

INDUSTRY.co.id -

Bogor - Perbankan Bank Kelompok Usaha (BUKU) II,III dan IV dapat mengajukan sebagai bank digital ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya ini akan disamakan dengan produk baru.

OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh Bank Umum pada tanggal 8 Agutstus 2018.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Antonius Hari P.M. mengatakan, yang akan mengajukan perizinan bank digital akan dikasih insentif karena memang perbankan sudah harus ke arah sana.

"Kalau gak mau akan kalah bersaing, seperti ditrasportasi sudah kejadian," katanya di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Untuk memudahkan digitalisasi perbankan, lanjut dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut penting karena perbankan bisa memanfaatkan data dari Dukcapil.

"Sedang melakukan penjajakan bisa kerjasama dengan Dukcapil," katanya.

Menurutnya, perbankan yang akan mengajukan izin, segera dimasukan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Rencana tersebut, OJK akan menganggap itu adalah produk baru bagi perbankan. Dengan digitalisasi perbankan kata dia, nasabah yang akan membuka rekening, kedepannya tidak harus lagi tatap muka hanya dengan mengandalkan data Dukcapil.

"Kami memberikan keluasan ke bank, tapi tetap Prudent," katanya.