Tujuh Belas Perusahaan Fintech Sedang Ajukan Izin ke OJK

Oleh : Wiyanto | Sabtu, 20 Oktober 2018 - 05:48 WIB

INDUSTRY.co.id -

Bogor - Perusahaan Peer to Peer Lending mulai marak bergerak mengeruk untung di tanah air dengan memanfaatkan technologi. Hanya Peer to Peer Lending berbasis teknologi legal lah yang boleh beroperasi.

Hendrikus Passagi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perusahaan Fintech ini yang legal baru berjumlah 73 perusahaan. Selebihnya OJK meminta mereka perusahaan yang belum legal untuk mendaftar.

"Ada 17 perusahaan yang sedang mengajukan perijinan, kita dalam posisi menunggu kesiapan mereka untuk diverifikasi," katanya di Bogor, Jumat (18/10/2018) malam.

Menurutnya, pengajuan izin sebagai Fintech ini sebenarnya tidak sulit, adapun prosesnya lama karena OJK ingin memastikan pembiayaan online ini menjaga keamanan data nasabah, memberikan kenyamanan nasabah dan tidak menganggu industri lainnya.

Ia mengharapkan pelaku industri ini yang akan mengajukan izin agar memenuhi semua proses di OJK. Jangan sampai Peer to Peer Lending ini bernasib seperti di China.

"Di China pada rontok gara gara yang ilegal, kita enggak mau seperti itu. Ini kan baru industri maka kita sama sama belajar," katanya.